Journals

  • Painan Mengabdi (PADI) - Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat



    1. Journal Title: Painan Mengabdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

    2. Initials: JPADI

    3. Frequency: -

    4. Online ISSN: -

    5. Print ISSN: -

    6. Editor in Chief: -

    7. DOI: -

    8. Publisher: STIH Painan



    Lorem ipsum, dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi expedita ea laudantium alias facilis hic repellendus dignissimos aperiam omnis tempora, itaque consequatur eos, distinctio ab obcaecati, saepe esse? Tempora sunt hic nihil consequuntur eaque enim modi voluptatum dolor, blanditiis rem deserunt facere omnis, iure animi nobis mollitia nostrum at velit! Et nesciunt libero saepe a quas! Incidunt sunt modi laboriosam ratione quae, vitae rem error dolorem nesciunt aliquid quia fugit, officiis quisquam quibusdam. Sequi modi, ipsum quaerat distinctio sint eum placeat dignissimos temporibus, sed minima rem, saepe commodi cupiditate. 

  • Jurnal Pilar Keadilan



    1. Journal Title: Jurnal Pilar Keadilan

    2. Frequency: September and March

    3. Print ISSN: 2798-6640

    4. Online ISSN: 2798-4567

    5. Editor in Chief: Dr. Andhyka Muchtar, S.H.,M.Kn.

    6. DOI: 10.59635/jpk

    7. Publisher:  Magister Ilmu Hukum, STIH Painan




    Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, dimana tujuan hukum sendiri ada 3 yaitu kepastian hukum , Keadilan hukum dan kemanfaatan hukum , namun dari ketiga tujuan hukum tersebut keadilanlah yang menjadi tujuan utama ketimbang kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.


    Keberadaan hukum ditentukan oleh prilaku, sifat dan sikap yang berada dalam jiwa manusia sebagai kodrat berkehidupan dan bermasyarakat.


    Pengaturan kaidah hukum tentang tatanan manusia tidak hanya berpedoman kepada aturan aturan baku yang diatur dalam peraturan perundang undangan semata , namun melainkan juga berpedoman kepada segala norma dan nilai moral yang melekat kepada setiap warga negara didalam sebuah negara.


    Hukum dalam konteks negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi sangat menjunjung tinggi nilai nilai keadilan yang terdapat didalamnya yang secara prinsip berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia .
    Sebagai hukum positif di dalam suatu negara hukum, hukum harus dapat menjadi pilar bagi tegaknya keadilan. Penegakan Hukum dituntut supaya dilakukan secara profesional , proposional, baik, adil, serta bijaksana sehingga sesuai dengan kaidah kaidah kemanfaatan hukum, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri.


    Negara yang demokratis mengedepankan konsep keadilan hukum dalam menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya dengan peraturan peraturan yang teratur dalam penegakanya, sehingga menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas demi tercapainya tujuan keadilan hukum serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kekuasaaan tertinggi. Untuk itu Pilar Keadilan harus tetap ditegakkan demi mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam perdamaian dunia.


    Indexed by:



     





     

  • Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan



    1. Journal Title: Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan

    2. Frequency: March and September

    3. Print ISSN: 2407-1250

    4. Online ISSN: 2747-0628

    5. Editor in Chief: Dr. Andhyka Muchtar, S.H.,M.Kn.

    6. DOI: 10.59635/jihk

    7. Publisher: STIH Painan




    Hukum dan Keadilan (Jurnal Ilmu Hukum) merupakan Jurnal Ilmiah yang menerbitkan artikel berupa gagasan konseptual dan laporan penelitian di bidang Ilmu Hukum. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, diterbitkan secara berkala pada bulan Maret dan September dan telah disetujui dan siap dipublikasikan baik cetak maupun elektronik yang akan diedarkan setiap periode.


    Indexed by: