UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NO 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

Authors

  • Hadi Haerul Hadi LPPM STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v3i2.102

Abstract

Kesejahteraan sosial masyarakat sangat dipengaruhi oleh kemampuan
ekonomi untuk meningkatkan pendapatan secara adil dan merata. Meskipun
sampai tahun 2004 stabilitas ekonomi makro relatif stabil, peningkatan
stabilitas dan pertumbuhan ekonomi belum memadai untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Guna mempercepat pembangunan ekonomi ke arah stabilitas dan
pertumbuhan ekonomi, diperlukan modal dalam pembangunan terutama modal
yang berasal dari proyek-proyek produktif karena apabila hanya mengharapkan
permodalan dari bantuan luar negeri, hal tersebut sangatlah terbatas dan sangat
bersifat hati-hati. Hal ini dikarenakan politik luar negeri negara kita tidaklah
sama dengan politik luar negeri negara lainnya karena kepentingan suatu
negara tentulah berbeda dengan negara lainnya. Faktor yang membedakan
adalah letak geografis, kekayaan sumber-sumber alam, jumlah penduduk,
sejarah perjuangan kemerdekaannya, kepentingan nasional untuk suatu masa
tertentu, dan situasi politik internasional,
Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang hukum penanaman modal,
Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, dan
Undang-undang Nomor 6 1968 tentang penanaman modal dalam negeri.
Bahwa Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing dan Undang-undang Nomor 6 tahun 1978 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri sudah tidak relevan lagi dalam memenuhi jawaban akan
kebutuhan penanaman modal, bahwa insentif-insetif yang ditawarkan oleh
undang-undang tersebut tidak mampu bersaing dengan insentif-insentif yang
ditawarkan oleh negara-negara lain oleh karenanya pelaksanaan Undang
undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagai regulator dan
unifikasi undang-undang pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing dan Undang -undang Nomor 6 tahun 1978
tentang Penanaman Modal dalam Negeri merupakan jawaban yang tepat demi
memenuhi jawaban kebutuhan penanam modal, insentif -insentif yang
ditawarkan oleh Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 merupakan insentif
insentif yang sesungguhnya diinginkan oleh penanaman modal dalam
menjalankan usahanya, hal ini tentunya dapat menarik penanam modal ke
negeri yang lebih banyak lagi terutama dalam mendatangkan penanam modal
asing

Downloads

Published

2016-09-01

How to Cite

Hadi Haerul Hadi. (2016). UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NO 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 3(2), 74-91. https://doi.org/10.59635/jihk.v3i2.102