SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v4i2.105Abstract
Islam masuk ke Indonesia pada abad I Hijriah atau VII Masehi yang di bawa oleh pedagang - pedagang arab tidak berlebihan jika era ini adalah era dimana hukum islam untuk pertama kalinya masuk ke wilayah Indonesia. Namun penting untuk di catat seperti apa yang dikatakan oleh Martin Van Bruinessen, penekanan pada aspek fiqih benarnya adalah fenomena yang berkembang belakangan. Pada masa - masa yang paling awal berkembangnya Islam di Indonesia penekanannya tampak pada tasawuf yang berkembang di Indonesia adalah tasawuf sunni yang menempatkan fiqih pada posisi yang signifikan dalam struktur bangunan sunni tersebut. Beberapa ahli menyebut hukum Islam yang berkembang di Indonesia bercorak syafiiyah ini di tunjukkan dengan bukti - bukti sejarah di antaranya, Sultan Malikul Zahir dari Samudra Pasai adalah seorang ahli agama dan hukum islam terkenal pada pertengahan abad ke XIV Masehi.
Hukum islam di indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagainya di taati oleh umat islam di negara ini. Hukum islam masuk ke indonesia yang menurut sebagian kalangan telah berlangsung sejak abad VII atau VIII M. Sementara itu, hukum barat baru diperkenalkan oleh VOC pada awal abad XVII M.
Era reformasi ini hingga sekarang terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum islam, untuk kemudian di jadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum nasional kita.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.