TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN KEKERASAN
Abstract
Negara kita adalah negara berkembang yang sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang, dengan tujuan pokok untukm memberikan pembangunan di segala bidang dengan tujuan pokok untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat indonesia.
Adapun yang meajadi alasan bagi penulis untuk memilih judul tindak pidana pencurian dengan kekerasan kajian perkembangan bentuk dan jenis pemindahan khusus di wilayah hukum kepolisian daerah banten) adalah Jumlah tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum kepolisian daerah banten semakin meningkatkan dari kualitas maupun kuantitasnya dan faktor - faktor apa yang melatarbelakangi penyebeb terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Hukum adalah kumpulan peraturan hidup dalam suatu masyarakat yang teratur, bersifat memaksa, mengikat dan dapat dipaksakan. Pembuatan peraturan hukum adalah tugas dan kewajiban lembaga - lembaga legislatif, dan untuk pelaksanaannya adalah lembaga - lembaga eksekutif dan kehakiman Peraturan hukum berjalan dengan baik bila benar - benar mencerminkan rasa keadilan dan kehendak sebagian besar masyarakat (Mr. H. Polak hukum perdata tertulis di indonesia, terjemahan sulwan. Dicetak dan dikeluarkan oleh JB wolters - Djakarta - Groningen tahun 1951). Bertitik tolak dari pendapat di atas yang mungkin sudah mengalami perubahan dan penyesuaian berdasarkan dinamika dalam kehidupan di indonesia waktu ini perlu dikatakan bahwa peraturan hukum hanya bisa berjalan baik, kalau masyarakat mematuhinya dan penegak hukum menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya. Jadi kurang diterima dan dipahami, bila penegak hukum selalu beranggapan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap peraturan hukum itu yang pokok
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.