TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN KEKERASAN

Authors

  • SOFYATUL WIDAD LPPM STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v4i2.109

Abstract

Negara kita adalah negara berkembang yang sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang, dengan tujuan pokok untukm memberikan pembangunan di segala bidang dengan tujuan pokok untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat indonesia.

Adapun yang meajadi alasan bagi penulis untuk memilih judul tindak pidana pencurian dengan kekerasan kajian perkembangan bentuk dan jenis pemindahan khusus di wilayah hukum kepolisian daerah banten) adalah Jumlah tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum kepolisian daerah banten semakin meningkatkan dari kualitas maupun kuantitasnya dan faktor - faktor apa yang melatarbelakangi penyebeb terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Hukum adalah kumpulan peraturan hidup dalam suatu masyarakat yang teratur, bersifat memaksa, mengikat dan dapat dipaksakan. Pembuatan peraturan hukum adalah tugas dan kewajiban lembaga - lembaga legislatif, dan untuk pelaksanaannya adalah lembaga - lembaga eksekutif dan kehakiman Peraturan hukum berjalan dengan baik bila benar - benar mencerminkan rasa keadilan dan kehendak sebagian besar masyarakat (Mr. H. Polak hukum perdata tertulis di indonesia, terjemahan sulwan. Dicetak dan dikeluarkan oleh JB wolters - Djakarta - Groningen tahun 1951). Bertitik tolak dari pendapat di atas yang mungkin sudah mengalami perubahan dan penyesuaian berdasarkan dinamika dalam kehidupan di indonesia waktu ini perlu dikatakan bahwa peraturan hukum hanya bisa berjalan baik, kalau masyarakat mematuhinya dan penegak hukum menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya. Jadi kurang diterima dan dipahami, bila penegak hukum selalu beranggapan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap peraturan hukum itu yang pokok

 

Downloads

Published

2017-09-05

How to Cite

SOFYATUL WIDAD. (2017). TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN KEKERASAN. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 4(2), 76-87. https://doi.org/10.59635/jihk.v4i2.109