SPIRITUALISME DALAM ISLAM

Authors

  • M. NASIR AGUSTIAWAN LPPM STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v4i2.110

Abstract

      Dalam tulisan ini penulis ingin menjelaskan tentang beberapa kajian tentang Spiritualisme dalam islam dimana spiritualisme dalam islam membahas pengertian spritual isme, tujuan spritualisme, makna spritualisme, fungsi spiritualisme, aspek spiritualisme dan lain sebagainya.

         Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa spiritualisme adalah kepercayaan, atau praktek-praktek yang berdasarkan kepercayaan bahwa jiwa jiwa yang berangkai (saat meninggal) tetap bisa mengadakan hubungan dengan jasad. Hubungan ini umumnya dilaksanakan melalui seorang medium yang masih hidup. Ada keterlibatan emosional yang kuat, baik pada penolakan maupun penerimaan terhadap spiritualisme ini yang membuat sulitnya suatu uraian imparsial dipakai untuk membuktikannya.

          Spiritualisme mempunyai fungsi yaitu berfungsi untuk mendorong gerak sejarah ke depan dan pada saat yang sama membuat hidup lebih seimbang. bagi masyarakat terbelakang. Peran spiritualisme dimasa-masa mendatang menjadikan Islam tidak sekedar ethical religion dimana Islam lebih berfungsi sebagai ajaran etika mendampingi proses modernisasi dan sekularisasi. lebih dari itu, Islam memiliki kecenderungan sebagai civil religion yang dihayati dan diamalkan sebagai reaksi terhadap perubahan masyarakat yang sangat cepat akibat kemajuan ilmu pengetahuan.

          Kebutuhan spiritual adalah harmonisasi dimensi kehidupan. Dimensi       termasuk    menemukan    arti,    tujuan,    menderita,    dan    kematian  :    kebutuhan akan harapan dan keyakinan hidup dan kebutuhan akan keyakinan pada diri sendiri, dan Tuhan.

            Tujuan utama spiritualisme tak lain adalah untuk meningkatkan kualitas iman taqwa,meningkatkan kualitas ibadah,meningkatkan akhlak, tercapainya perdamaian hakiki dan keselamatan dunia akhirat.

Downloads

Published

2017-09-05

How to Cite

M. NASIR AGUSTIAWAN. (2017). SPIRITUALISME DALAM ISLAM. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 4(2), 88-106. https://doi.org/10.59635/jihk.v4i2.110