INDUK ORGANISASI ADVOKAT SEBAGAI PEMERSATU ADVOKAT INDONESIA

Authors

  • Lukas Kustaryo LPPM STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v5i1.113

Abstract

Indonesia adalah negara hukum, hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945) menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan bagi setiap orang kesetaraan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga
peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) telah memberikan status yang jelas bagi advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. UU Advokat juga mengamanatkan pembentukan satu wadah tunggal bagi para advokat Indonesia dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah UU Advokat diberlakukan.

Kemudian seiring perkembangan perjuangan Peradin yang semakin menajamkan visi dan misinya sebagai organisasi yang
memiliki komitmen terhadap demokrasi dan rule of law, membuat hubungan Peradin dengan pemerintah Orde Baru (Orba) pada Tahun 1977-1978 menjadi tidak harmonis. Beberapa anggota Peradi yang telah menikmati kemapanan material sejak rezim Orba kemudian mengundurkan diri dan membentuk Himpunan Penasehat Hukum Indonesia (HPHI), "... Dukungan pemerintah pun dialihkan dari Peradin ke Pusbadi dan PPH Selain itu beberapa anggota Peradi pun mengundurkan diri dari Peradi dan membentuk HPAI.
Gejala berpalingnya Pemerintah dari Peradi direfleksikan dengan izin Pemerintah atas pembentukan Lembaga Pelayanan dan
Penyuluhan Hukum (LPPH) yang dipimpin Albert Hasibuan pada Tahun 1979, LPPH adalah salah satu underbow dari Partai Golongan Karya; partai yang berkuasa saat itu, dan juga ditenggarai dimaksudkan untuk menandingi Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) yang dibentuk Peradin sebelumnya.

Berdasarkan latar belakang yang penulis uraian di atas maka penulis merumuskan permasalahan yang akan menjadi kajian adalah Bagaimana ketentuan hukum organisasi advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Faktor-faktor apakah yang menjadi kendala dalam eksistensi organisasi advokat di Indonesia?

Berdasarkan uraian pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu Ketentuan hukum organisasi advokat berdasarkan UU Advokat dalam Pasal 28 ayat (1) telah dijalankan oleh organisasi organisasi advokat, namun dalam pelaksanaannya tidak sejalan
dengan semangat dan maksud dari tujuan UU Advokat sebagaimana dibentuknya Peradi, yang kemudian tidak sejalan dengan sebagian besar profesi advokat lainnya sehingga terbentuklah KAI. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam eksistensi organisasi advokat di Indonesia, antara lain : semangat perintah hukum untuk terbentuknya organisasi advokat tidak membentuk satu organisasi menggantikan organisasi-organisasi yang telah ada sebelumnya, dari yang seharusnya sebagai induk organisasi terhadap semua organisasi-organisasi advokat di Indonesia dikarenakan UU Advokat menentukan organisasi advokat adalah satu-satunya wadah profesi sehingga terjadi kesalahan pemaknaan dan arti dalam mewujudkan pelaksanaan organisasi yang sebenarnya.

Downloads

Published

2018-03-06

How to Cite

Lukas Kustaryo. (2018). INDUK ORGANISASI ADVOKAT SEBAGAI PEMERSATU ADVOKAT INDONESIA. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 5(1), 15-39. https://doi.org/10.59635/jihk.v5i1.113