ASPEK HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH

Authors

  • Sumarmi Alam LPPM STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v5i2.115

Keywords:

aspek hukum penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit

Abstract

Penulisan "Penyelesaian Kredit Macet Dalam Penyelesaian Kredit Dengan Jaminan
Hak Tanggungan Atas Tanah” ini merupakan suatu masalahan yang sering timbul
dalam perjanjian kredit antara lain masalah ingkar janji yang berupa keterlambatan
pembayaran kredit sebagaimana yang diperjanjikan antara para pihak terkait
Permasalahan yang dikaji dan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah
eksekusi dalam penyelesaian kredit macet dalam perjanji an kredit dengan jaminan hak
tanggungan atas tanah melalui penjualan bawah tangan dan bagaimana perlindungan
bagi kreditor dan debitor dalam hal penjualan asset hak tanggungan atas tanah yang
dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit.
Penulisan ini menunjukkan fungsi jaminan secara yuridis materiil adalah pelunasan
hutang atau pengembalian kredit, sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak
diinginkan dan terjadi kemacetan dalam pengembalian kredit di kemudian hari, maka
secara hukum seharusnya jaminan akan dapat berperan untuk melunasi hutang debitur
melalui eksekusi benda jaminan atau pembayaran pihak ketiga. Dalam penyelesaiarnya,
bahwa pihak kreditor telah melakukan prosedur eksekusi obyek hak tanggungan secara
benar dan ideal dengan juga memperhatikan kemampuan debitur dengan memberikan
kesempatan dalam restrukturisasi perjanjian dan opsi-opsi lainnya seperti buy bach
option dan jaminan yang paling baik adalah tanah, sebagai perlindungan bagi kreditor
dalam penjualan yang dibebani hak tanggungan, adapun upaya yang dapat dilakukan
oleh kreditor adalah dengan melakukan upaya hukum biasa dengan melakukan
penuntutan ganti rugi yang diikuti pula dengan pembatalan penjualan obyek hak
tanggungan.

Downloads

Published

2020-10-28

How to Cite

Sumarmi Alam. (2020). ASPEK HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 5(2), 1-15. https://doi.org/10.59635/jihk.v5i2.115