Eksistensi Pemberlakuan Hukum Kekeluargaan Islam di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v5i2.120Keywords:
Hukum Kekeluargaan Islam, Fungsi Keluarga, Efektifitas HukumAbstract
Dasar pertimbangan kemanusiaan dan penyesuaian terhadap fitrah manusia sekaligus perwujudan rasa keadilan bagi manusia pelaku kehidupan berkeluarga adalah nilai filosofis yang tidak dapat dilepaskan dari konteks hukum keluarga Islam.Hukum Islam bidang keluarga di Indonesia memiliki daya tarik tersendiri, sebab, dalam hukum keluarga itulah yang paling mendapatkan prioritas di kalangan umat Islam di Indonesia.Sehingga keluarga yang dipandang sebagai unit yang paling dasar dalam pembentukan dan perwujudan kehidupan masyarakat yang sejahtera, aman dan sentosa dirasakan perlu diatur dalam
sebuah kerangka hukum yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas hidup berkeluarga. Tulisan ini akan melakukan analisis terhadapeksistensi dari pemberlakuan hukum kekeluargaan Islam di Indonesia selama ini. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menganalisa hukum yang tertulis, sehingga pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan filsafat (philosophical approach).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.