PROBLEMATIKA ITSBAT NIKAH ISTERI POLIGAMI DALAM PENYELESAIAN DI PENGADILAN II
Abstract
Poligami adalah suami yang melakukan perkawinan dengan jumlah lebih dari satu orang isteri. Prinsip dasar poligami adalah dapat berlaku adil terhadap isteri-isteri baik secara lahiriyah maupun batin. Pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat banyak di temui kasus-kasus, diantaranya seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Koto Baru perkara No. 61/Pdt.G/2010/PA KBR seorang suami yang menikah di bawah tangan dengan seorang wanita yang mana status dari suami masih terikat perkawinan dengan wanita lain sedangkan si isteri masih gadis. Berdasarkan hal tersebut maka penulis mengidentifikasi masalah Bagaimanakah Pengadilan Agama menyelesaikan perkara Itsbat nikah isteri poligami tersebut? Bagaimana hakim bersikap dalam memberikan suatu pertimbangan hukum dalam mengambil putusan disatu sisi untuk menghindari penyelundupan hukum, tetapi disisi lain sebagai jalan keluar demi kepastian hukum dan keadilan dimasyarakat dan bagaimanakah pendapat pakar hukum di Indonesia? Apakah persetujuan isteri terdahulu merupakan hal yang harus, bagaimana jika isteri terdahulu ada yang setuju? Berdasarkan hasil penelitian di dapat simpulan bahwa Pengadilan Agama dalam menerima perkara Itsbat Nikah Poligami harus mempertimbangkan secara seksama, dan hati-hati guna menghindari penyelundupan hukum, dengan memasukkan permohonan itsbat nikah untuk menghindari prosedur poligami, serta selalu memperhatikan hukum yang berkembang di masyarakat, demi kemaslahatan umat. Untuk mewujudkan ketertiban administrasi dalam perkawinan di Indonesia, setiap perkawinan harus dicatatkan, oleh karena itu setiap perkawinan yang terlanj ur tidak dicatatkan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama. Persetujuan istri terdahulu dalam hal itsbat Nikah pada isteri poligami, bukanlah suatu keharusan, jika persetujuan tidak mungkin didapatkan, hakim dengan pertimbangan tertentu dapat mengabulkan perkara itsbat Nikah isteri poligami.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.