PROBLEMATIKA ITSBAT NIKAH ISTERI POLIGAMI DALAM PENYELESAIAN DI PENGADILAN II

Authors

  • Arif Bijaksana LPPM STIH PAINAN

Abstract

Poligami adalah suami yang melakukan perkawinan dengan jumlah lebih dari satu orang isteri. Prinsip dasar poligami adalah dapat berlaku adil terhadap isteri-isteri baik secara lahiriyah maupun batin. Pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat banyak di temui kasus-kasus, diantaranya seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Koto Baru perkara No. 61/Pdt.G/2010/PA KBR seorang suami yang menikah di bawah tangan dengan seorang wanita yang mana status dari suami masih terikat perkawinan dengan wanita lain sedangkan si isteri masih gadis. Berdasarkan hal tersebut maka penulis mengidentifikasi masalah Bagaimanakah Pengadilan Agama menyelesaikan perkara Itsbat nikah isteri poligami tersebut? Bagaimana hakim bersikap dalam memberikan  suatu  pertimbangan  hukum  dalam  mengambil  putusan  disatu  sisi  untuk  menghindari penyelundupan  hukum,  tetapi  disisi  lain  sebagai  jalan  keluar  demi kepastian  hukum  dan  keadilan  dimasyarakat  dan  bagaimanakah pendapat pakar hukum di Indonesia? Apakah persetujuan isteri terdahulu  merupakan  hal  yang  harus, bagaimana jika isteri terdahulu ada yang setuju? Berdasarkan hasil penelitian di dapat simpulan bahwa Pengadilan Agama dalam  menerima  perkara  Itsbat  Nikah Poligami harus mempertimbangkan secara seksama, dan hati-hati guna menghindari penyelundupan  hukum,  dengan  memasukkan  permohonan  itsbat  nikah untuk menghindari prosedur poligami, serta selalu memperhatikan hukum yang berkembang di masyarakat, demi kemaslahatan umat. Untuk  mewujudkan ketertiban administrasi dalam perkawinan di Indonesia, setiap perkawinan harus dicatatkan, oleh karena itu setiap perkawinan yang terlanj ur tidak dicatatkan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama. Persetujuan  istri  terdahulu  dalam  hal  itsbat  Nikah  pada  isteri  poligami, bukanlah  suatu  keharusan,  jika  persetujuan  tidak  mungkin  didapatkan, hakim  dengan  pertimbangan  tertentu  dapat  mengabulkan  perkara  itsbat Nikah isteri poligami.

Downloads

Published

2019-03-08

How to Cite

Arif Bijaksana. (2019). PROBLEMATIKA ITSBAT NIKAH ISTERI POLIGAMI DALAM PENYELESAIAN DI PENGADILAN II . Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 6(1), 36-85. Retrieved from https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/123