UU RI TIPIKOR Vs Putusan MK-RI Judicial Review Vs SEMA-RI 2012 Vs Wetboek van Strafrecht/Kitab Undang Undang Hukuman Dalam Perspektif Pelaksanaan Putusan Lembaga Konstitusi
Abstract
Sebagai Negara Republik Indonesia yang telah memilih dirinya sebagai "Negara Hukum”. proses kehidupan negara kita yang telah berlangsung dalam kurun waktu 72 tahun lebih ini sepertinya belum memberikan hasil yang maksimal sebagaimana cita -cita dan harapan para pendahulu kita. Konon praktek kesewang-wenangan cara berhukum kita masih kerap kali terjadi di bumi pertiwi ini, yaitu TAJAM KEPADA LAWAN REZIM PENGUASA dan TUMPUL KEPADA KAWAN REZIM PENGUASA. Negara yang berdasarkan Hukum (Rechtstaat) merupakan antitesa terhadap Negara yang berdasarkan Kekuasaan (Machtstaat), karena dampak dari negara yang berdasarkan kekuasaan adalah ketidakadilan. Eksekutif maupun Legislatif Pembuat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,Tertanggal 16 Agustus 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 "Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" tersebut di atas tidak memahami dengan benar dan/atau setidak tidaknya meniadakan Doktrin Ilmu Hukum Pidana Di dalam RUU-TIPIKOR saat itu, kemudian bahwa terdapat adanya sudut pandang yang berbeda di antara dua (2) Lembaga Hukum Negara, yaitu: Antara Lembaga Mahkamah Konstitusi-RI dengan Lembaga Mahkamah Agung-RI."Tentang Memahami Cara Berhukum Yang Baik”, di dalam mentaati Putusan Hukum yang bersifat "Final and Banding". Telah terjadi pergeseran paradigma berpikir hakim konstitusi kita, setelah sepuluh tahun lamanya Lembaga Mahkamah Konstitusi -RI berjalan, yaitu: Majelis Mahkamah Konstitusi Tahun 2006 dengan Majelis Mahkamah Konstitusi Tahun 2016, atas memaknai Delik TIPIKOR yang semula Delik yang bersifat Formil, kini menjadi Delik yang bersifat Materiil. Negara kita sebagai Negara Hukum, sesungguhnya Negara Hukum Yang kita jalankan selama ini masih berkutat pada Negara Hukum Procedural, bukan Negara Hukum Substantive, Yaitu di mana acara berhukum kita masih seputar hal yang formalitas belaka, yang belum menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya dan penyelesaian masalahnya yang sampai tuntas ke dalam akar masalah tersebut.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.