UU RI TIPIKOR Vs Putusan MK-RI Judicial Review Vs SEMA-RI 2012 Vs Wetboek van Strafrecht/Kitab Undang Undang Hukuman Dalam Perspektif Pelaksanaan Putusan Lembaga Konstitusi

Authors

  • Youngky Fernando LPPM STIH PAINAN

Abstract

Sebagai Negara Republik Indonesia yang telah memilih dirinya sebagai "Negara Hukum”. proses kehidupan negara kita yang  telah  berlangsung  dalam  kurun  waktu  72  tahun  lebih  ini  sepertinya belum memberikan hasil yang maksimal sebagaimana cita -cita dan harapan para pendahulu kita. Konon praktek kesewang-wenangan cara berhukum kita masih kerap kali terjadi di bumi pertiwi ini, yaitu  TAJAM KEPADA LAWAN REZIM PENGUASA dan TUMPUL KEPADA KAWAN REZIM PENGUASA. Negara  yang  berdasarkan  Hukum  (Rechtstaat) merupakan  antitesa  terhadap  Negara yang  berdasarkan Kekuasaan (Machtstaat),  karena  dampak  dari  negara yang  berdasarkan  kekuasaan adalah  ketidakadilan. Eksekutif  maupun  Legislatif Pembuat  Undang  Undang  Republik  Indonesia  Nomor  31  Tahun 1999,Tertanggal  16  Agustus  1999.  Tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan  Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor  31  Tahun  1999  "Tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi" tersebut  di  atas  tidak memahami dengan benar  dan/atau setidak tidaknya meniadakan  Doktrin Ilmu Hukum  Pidana  Di  dalam  RUU-TIPIKOR  saat  itu,  kemudian bahwa  terdapat adanya sudut pandang yang berbeda di antara dua (2) Lembaga Hukum Negara, yaitu:  Antara  Lembaga  Mahkamah  Konstitusi-RI  dengan  Lembaga  Mahkamah Agung-RI."Tentang Memahami Cara Berhukum Yang Baik”, di dalam mentaati Putusan Hukum yang bersifat "Final and Banding". Telah terjadi pergeseran  paradigma  berpikir  hakim  konstitusi  kita, setelah sepuluh tahun lamanya Lembaga Mahkamah Konstitusi -RI berjalan, yaitu: Majelis Mahkamah Konstitusi Tahun 2006 dengan Majelis Mahkamah Konstitusi Tahun 2016, atas memaknai Delik TIPIKOR yang semula Delik yang bersifat Formil, kini menjadi Delik yang bersifat Materiil. Negara  kita  sebagai  Negara  Hukum,  sesungguhnya Negara  Hukum  Yang  kita  jalankan  selama  ini  masih  berkutat  pada  Negara Hukum  Procedural,  bukan  Negara  Hukum  Substantive,  Yaitu  di  mana  acara berhukum kita masih seputar hal yang formalitas belaka, yang belum menyentuh akar  permasalahan  yang  sesungguhnya  dan  penyelesaian  masalahnya  yang sampai tuntas ke dalam akar masalah tersebut.

Downloads

Published

2018-03-06

How to Cite

Youngky Fernando. (2018). UU RI TIPIKOR Vs Putusan MK-RI Judicial Review Vs SEMA-RI 2012 Vs Wetboek van Strafrecht/Kitab Undang Undang Hukuman Dalam Perspektif Pelaksanaan Putusan Lembaga Konstitusi. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 5(1), 40-54. Retrieved from https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/127