LARANGAN PENGUASAAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE

Authors

  • Dasman LPPM STIH PAINAN

Abstract

Delapan puluh persen rakyat Indonesia hidup di pedesaan, dan sebagian besar dari mereka hidup dari kegiatan pertanian dengan sistem ladang berpindah yang amat bergantung kepada lahan sebagai sumber utama untuk berladang dalam mendukung kehidupan. Dewasa  ini  dari  hari  ke hari  jumlahnya  semakin  berkurang  yang  disebabkan  oleh  banyaknya tanah pertanian yang dikonversi untuk kegiatan lain seperti perkebunan, perumahan  dan  sebagainya. Akibatnya, kesejahteraan petani makin lama makin jauh dari harapan. Untuk itu, agar kesejahteraan petani dapat ditingkatkan sesuai dengan  amanat  Undang  Undang  Dasar  1945,  maka  kebutuhan  petani akan  tanah  pertanian  perlu  disedia  oleh  pemerintah  secara  memadai. Berdasarkan hal tersebut penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut: Bagaimana implementasi larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee? Dan Apa  kendala  implementasi  larangan  pemilikan  tanah  pertanian secara absentee dan cara pemecahan?

Hasil dari pembahasan yaitu Bahwa  meskipun  telah  dikeluarkan  peraturan  mengenai pelarangan  pemilikan  tanah  pertanian  secara  absentee,  namun dalam  kenyataannya  dalam  masyarakat  Indonesia  masih  banyak pemilik  tanah  pertanian  yang  pemilik  tidak  bertempat  tinggal  di kecamatan  letak  tanah,  akibatnya  banyak  tanah  pertanian  yang tidak dikerjakan.  Kendala dalam implementasi larangan pemilikan tanah pertanian secara  absentee  adalah  belum  terselenggaranya  pendaftaran tanah  pengawasan  secara  sedangkan  upaya  secara  efektif, belum  terlaksananya  efektif  dan  belum  tegasnya  sanksi,  mengatasinya  adalah  mengefektifkan  pendaftaran tanah dan pengawasan, serta mempertegas sanksi.

Downloads

Published

2018-03-06

How to Cite

Dasman. (2018). LARANGAN PENGUASAAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 5(1), 55-60. Retrieved from https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/128