LARANGAN PENGUASAAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE
Abstract
Delapan puluh persen rakyat Indonesia hidup di pedesaan, dan sebagian besar dari mereka hidup dari kegiatan pertanian dengan sistem ladang berpindah yang amat bergantung kepada lahan sebagai sumber utama untuk berladang dalam mendukung kehidupan. Dewasa ini dari hari ke hari jumlahnya semakin berkurang yang disebabkan oleh banyaknya tanah pertanian yang dikonversi untuk kegiatan lain seperti perkebunan, perumahan dan sebagainya. Akibatnya, kesejahteraan petani makin lama makin jauh dari harapan. Untuk itu, agar kesejahteraan petani dapat ditingkatkan sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945, maka kebutuhan petani akan tanah pertanian perlu disedia oleh pemerintah secara memadai. Berdasarkan hal tersebut penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut: Bagaimana implementasi larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee? Dan Apa kendala implementasi larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee dan cara pemecahan?
Hasil dari pembahasan yaitu Bahwa meskipun telah dikeluarkan peraturan mengenai pelarangan pemilikan tanah pertanian secara absentee, namun dalam kenyataannya dalam masyarakat Indonesia masih banyak pemilik tanah pertanian yang pemilik tidak bertempat tinggal di kecamatan letak tanah, akibatnya banyak tanah pertanian yang tidak dikerjakan. Kendala dalam implementasi larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee adalah belum terselenggaranya pendaftaran tanah pengawasan secara sedangkan upaya secara efektif, belum terlaksananya efektif dan belum tegasnya sanksi, mengatasinya adalah mengefektifkan pendaftaran tanah dan pengawasan, serta mempertegas sanksi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.