ASAS LEGALITAS DALAM KEJAHATAN BISNIS DITINJAU DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM
Abstract
Peraturan perundang-undangan dalam Ilmu Hukum yang sedang diberlakukan tersebut disebut dengan istilah hukum positif (ius Constitutum), yang tentunya hukum positif itu memiliki bentuk yang berbeda dalam setiap Negara, bukan di Negara-negara yang menganut sistem hukum yang sama (Common law system maupun civil law system) perbedaan dan penerapan hukum positif disetiap Negara pastilah tetap terjadi. Menurut Satjipto Rahardjo, "kemampuan untuk melakukan penalaran yang demikian itu tidak hanya membawa manusia kepada penjelasan yang konkrit juga untuk "naik" sampai kepada penjelasan-penjelasan yang lebih bersifat filsafat. Berdasarkan hal tersebut maka Bagaimana kedudukan asas legalitas dalam kejahatan bisnis Di Indonesia? Bagaimana kaitannya teori hukum dengan Asas Legalitas Di Indonesia?
Asas legalitas merupakan asas penting. Berkaitan dengan kejahatan bisnis, asas legalitas secara mutatis mutandis berlaku dan dianut, serta dalam perspektif teori hukum keberadaan ini merupakan perwujudan dari banyak hal yang secara filsafati adalah memberikan perlindungan hukum bagi semua anggota penguasa, masyarakat dari kesewenangan memberikan kepastian hukum dan keadilan serta dapat selalu dijadikan pedoman utama bagi penerapan hukum pidana secara umumnya dan kejahatan bisnis pada khususnya. Teori hukum selalu memandang mengenai keadilan dalam suatu penerapan hukum telah menemukan bahwa justru dengan keberadaan asas legalitas tersebut telah lebih berhasil mengakomodir secara maksimal berkaitan dengan kejahatan bisnis di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.