AMDAL SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

Authors

  • Ferina Ardhi Cahyani Universitaas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v11i1.131

Abstract

Permasalahan lingkungan menjadi isu yang tidak terbantahkan baik di Indonesia maupun di dunia. Perkembangan teknologi, dunia industri dan pertumbuhan penduduk memiliki pengaruh terhadap permasalahan lingkungan yang mempengaruhi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Kegiatan yang memiliki potensi merusak lingkungan memerlukan perizinan agar kegiatannya tidak mengancam lingkungan. Kegiatan yang berdampak bagi lingkungan seperti menghasilkan limbah akan mengganggu daya dukung dan daya tampung lingkungan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Tujuan tersebut dapat dicapai salah satunya dengan cara pencegahan melalui adanya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui peran Amdal sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan metode penelitian yuridis normatif penulis akan melakukan studi kepustakaan baik dari buku, jurnal, maupun peraturan perundang-undangan. Amdal merupakan salah satu instrumen pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang penting. Dengan adanya Amdal pemerintah maupun masyarakat dapat mengawasi kesesuaian dan kekonsistenan pemilik usaha atau kegiatan dengan dampak lingkungan yang dihasilkan dari kegiatannya.

Kata kunci: Amdal, Analisis mengenai dampak lingkungan, lingkungan hidup, pencemaran

Downloads

Published

2024-03-21

How to Cite

Ferina Ardhi Cahyani. (2024). AMDAL SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 11(1), 1-8. https://doi.org/10.59635/jihk.v11i1.131