PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN AKTA OTENTIK PALSU

Authors

  • SUANDI SUANDI STIH Painan
  • SEFA MARTINESYA STIH Painan
  • DWI AJI STIH Painan

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v8i1.136

Keywords:

Tindak Pidana, Akta, Otentik-Palsu

Abstract

Alat bukti tertulis berupa akta otentik merupakan salah satu sarana yang dibutuhkan oleh semua orang untuk melindungi hak-haknya dalam berinteraksi dengan orang lain. Namun kenyataannya saat ini alat bukti tertulis berupa akta otentik di salahgunakan penggunaannya oleh sebagian orang untuk kepentingan sendiri sehingga dapat menimbulkan kerugian orang lain. Dalam upaya mengungkap tindak pidana pengunaan surat akta otentik palsu diperlukan peran Kepolisian dalam menegakkan hukum berupa tindakan refresif yaitu penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif sebagai metode utama dan pendekatan yuridis empiris sebagai metode pendukung. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang mengambarkan tentang pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggunaan surat otentik palsu atau akta otentik palsu oleh Kepolisian Ditreskrimum Polda Banten. Selanjutnya sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dan data primer, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Kebijakan pidana yang diterapkan oleh Penyidik Unit II Harda Bangtah Direskrimum Polda Banten terhadap pelaku tindak pidana penggunaan akta otentik palsu yaitu berdasarkan ketentuan yang berkenaan dengan Pemalsuan Surat, yang terdapat pada Bab XII tentang Pemalsuan Surat, Pasal  266 ayat (2) atau Pasal 264 ayat (2) atau Pasal 263 ayat (2) KUHP, alternatif ketiga Pasal dalam KUHP ini digunakan untuk menjerat pelakunya; 2) Pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggunaan surat otentik palsu atau akta otentik palsu oleh Kepolisian Ditreskrimum Polda Banten dalam berkas perkara No : Bp/31/III/Res.1.9/2019 Ditreskrimum, dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kata Kunci: Tindak Pidana, Akta, Otentik-Palsu

Downloads

Published

2021-03-26

How to Cite

SUANDI, S., MARTINESYA, S., & AJI, D. (2021). PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN AKTA OTENTIK PALSU. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 8(1), 1-20. https://doi.org/10.59635/jihk.v8i1.136