KONSEP HUKUM PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Authors

  • M. ADIL MUKTAFA Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v8i1.142

Keywords:

TKI di Luar Negeri, Negara Hukum, Negara Kesejahtraan, Konsep hukum perlindungan TKI di Luar Negeri

Abstract

Indonesia sebagai sebuah negara kesejahtraan dan negara hukum wajib berperan aktif dalam melindungi warga negaranya yang sedang bekerja di luar negeri, kewajiban pemerintah ini dituangkan dalam Undang-undang Dasar 1945 yang lebih lanjut diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 TentangUndang-undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (UUP2TKLN). Meskipun UU perlindungan terhadap TKI di Luar Negeri sudah ada, masih banyak permasalah terhadap TKI di luar Negeri terjadi sampai saat ini. sehingga konsep perlindungan pemerintah Indonesia dalam UUP2TKLN dipertanyakan.

Tulisan ini disusun dengan menggunakan jenis penelitian Library research yang bersifat yurisid-analitik dengan dasar kerangka teoritik negara hukum, negara kesejahtraan dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah indonesia dalam melindungi TKI yang sedang bekerja di luar negeri jika ditinjai dari teori perlindungan hukum dibagi dalam 2 bentuk perlindungan, pertama, perlindungan hukum preventif, dimana pemerintah melakukan pengawasaan dan pembinaan, kedua perlindungan hukum refresif yaitu pemerintah memberikan bantuan Hukum kepada TKI yang bermasalah, bantuan dan perlindungan kekonsuleran, pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI dan perlindungan dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dankebiasaan Internasional

Downloads

Published

2021-03-26

How to Cite

ADIL MUKTAFA, M. (2021). KONSEP HUKUM PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 8(1), 71-85. https://doi.org/10.59635/jihk.v8i1.142