PERLINDUNGAN HUKUM WANITA KORBAN KEJAHATAN KESUSILAAN MENURUT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v8i2.155Abstract
Dalam era globalisasi yang semakin tinggi, kemampuan manusia dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi bukan hanya menimbulkan dampak positif tetapi juga dampak negatif. Teknologi yang semakin canggih, khususnya di Indonesia juga mengakibatkan banyaknya Peristiwa Kejahatan yang terjadi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan Perlindungan Hukum bagi wanita korban kejahatan kesusilaan apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada yaitu berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan sudah memberikan efek jera. Dalam Pembahasan ini, ternyata Hukuman 4 (empat) tahun Penjara belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan kesusilaan. Pemerintah seharusnya memberikan hukuman yang lebih berat lagi bagi pelaku kejahatan kesusilaan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.