PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA KORBAN KEJAHATAN KESUSILAAN MENURUT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (Studi Kasus No:1205/PID.B/2012/PN.TNG).

Authors

  • Ayu Larasati STIH Painan

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v8i2.162

Abstract

Saat ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau media lainnya diberitakan terjadi tindak pidana perkosaan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi Bagaimanakah perlindungan hukum bagi wanita korban kejahatan kesusilaan menurut “Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban” dan Apakah Putusan Nomor 1205/PID.B/2012/PN.TNG sudah memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan kesusilaan. Maka, tujuan penelitian ini Untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan perlindungan hukum terhadap wanita korban kejahatan kesusilaan dan Untuk mengetahui apakah putusan tersebut sudah memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan kesusilaan. Manfaat Penelitian ini bersifat Teoritis yakni Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan dan gambaran mengenai peranan lembaga perlindungan saksi dan korban dalam memberikan perlindungan hukum bagi wanita korban kejahatan kesusilaan serta dapat menambah keilmuan hukum pidana khususnya tentang kejahatan seksual. Upaya yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam hal memberikan perlindungan, yakni: Memberikan layanan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban dalam setiap tahap proses peradilan pidana, Memfasilitasi langkah-langkah pemulihan bagi korban tindak pidana, khususnya dalam pengajuan kompensasi atau restitusi, Melakukan kerjasama dengan instansi yang terkait dan berwenang dalam pelaksanaan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban. Dalam Putusan Nomor 1205/Pid.B/2012/PN.TNG, belum memberikan efek jera terhadap pelaku, hukuman bagi pelaku kejahatan kesusilaan di Indonesia bilamana kejahatan tindak pidana pemerkosaaan dilakukan, maka pelaku di hukum 4 tahun, harusnya hukuman bagi pelaku kejahatan kesusilaan itu diperberat bahkan kalau bisa diberlakukannya hukuman seumur hidup atau hukuman mati untuk hukuman pidana maksimal, Harusnya di Indonesia, pelaku tindak pidana perkosaan dihukum seberat –beratnya kalau bisa  hukuman mati supaya perbuatan biadab tersebut tidak merajalela di Indonesia

Downloads

Published

2021-09-30

How to Cite

Larasati, A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA KORBAN KEJAHATAN KESUSILAAN MENURUT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (Studi Kasus No:1205/PID.B/2012/PN.TNG). Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 8(2), 296-311. https://doi.org/10.59635/jihk.v8i2.162