PENANGANAN SENGKETA PERKARA BIDANG PERTANAHAN DI TINJAU DARI PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA NOMOR 3 TAHUN 1999 (Studi Kasus Putusan Nomor 74/Pdt.g/2019/PN.Tng)

Authors

  • Bahori Bahori STIH Painan
  • Abdullah Abdullah STIH Painan
  • Joko Sutrisno STIH Painan

Abstract

Sering ditemukan di lingkungan masyarakat dimana masyarakat tidak mau melakukan laporan terkait masalah hukum yang sedang menimpa dirinya. Salah satu masalah yang sering ditemukan pada masyarakat adalah permasalahan sertifikat ganda. Masalah ini merupakan permasalahan pertanahan yang kompleks. Dapat disimpulkan bahwa sertifikat ganda merupakan adanya dua sertifikat atau lebih yang tumpang tindih pada sebidang tanah. Masih banyak ditemui kasus-kasus persengketaan tanah terkait sertifikat ganda ini, contoh sengketa tanah yang sering terjadi salah satunya adalah masalah sertifikat overlapping. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dan empiris. Data penelitian ini merupakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan, pembeli yang sertifikatnya overlapping berhak untuk menerima  perlindungan hukum dalam bentuk definitif dan represif, hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi. Ketentuan dalam upaya hukum dalam sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Semarang terhadap konsumen oleh pengembangan yang sertifikatnya overlaping tidaklah mudah untuk proses penyelesaiannya. Agar diharapkan memperoleh kepastian hukum pada perlindungan hukum represif dilakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi

Downloads

Published

2021-09-30

How to Cite

Bahori, B., Abdullah, A., & Sutrisno, J. (2021). PENANGANAN SENGKETA PERKARA BIDANG PERTANAHAN DI TINJAU DARI PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA NOMOR 3 TAHUN 1999 (Studi Kasus Putusan Nomor 74/Pdt.g/2019/PN.Tng). Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 8(2), 312-317. Retrieved from https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/163