PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DI PHK DALAM MASA PANDEMI COVID-19
Keywords:
Perlindungan hukum, Ketenagakerjaan, PHK, PandemiAbstract
Saat ini, sejak adanya pandemi yang dimulai dari awal tahun 2019 banyak sekali keadaan yang berubah termasuk dalam lingkungan pekerjaan. Situasi dan kondisi lingkungan pekerjaan tidak lagi sama. Perubahan ini membawa dampak yang tidak baik bagi pekerja di Indonesia. Banyak perusahaan yang merugi bahkan sampai tutup. Dampaknya adalah banyak pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat PHK. Para pekerja yang kehilangan pekerjaan dalam situasi kondisi yang sulit seperti ini, sangat perlu mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Atas keadaan ini, bagaimana pemerintah mewujudkan perlindungannya bagi pekerja? Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penulis akan melakukan penelitian terhadap norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang -undangan, untuk melihat sejauh apa pemerintah melakukan perlindungan pada pakerja yang di PHK dalam masa pandemi saat ini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.