PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI ATAS PENJUALAN OBJEK HARTA BERSAMA OLEH SUAMI DENGAN PENGGUNAAN DOKUMEN PALSU
Abstract
Harta bersama adalah harta yang diperoleh suami dan istri selama dalam perkawinan, sehingga semua harta yang diperoleh tersebut akan menjadi milik bersama suami dan istri. Harta bersama apabila mau dialihkan atau dijual oleh suami maka harus mendapatkan persetujuan dari istri dan begitu pula sebaliknya. Harta yang diperoleh sebelum pernikahan disebut harta bawaan yang sifatnya melakat pada masing-masing yang membawanya.
Penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat normatif dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Rumusan masalah adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap istri atas penjualan objek harta bersama oleh suami dengan penggunaan dokumen palsu dan bagaimana akibat hukum terhadap penjualan objek harta bersama oleh suami tanpa persetujuan istri dengan mempergunakan dokumen palsu.
Perlindungan hukum preventif yaitu perlindungan hukum terhadap istri untuk mencegah terjadinya penjualan objek harta bersama oleh suami berupa sita marital dan perjanjian harta dan perlindungan hukum represif berupa tindakan yang dilakukan untuk memulihkan hak-hak istri apabila objek harta bersama tersebut sudah dijual, berupa letigas dan non litigasi. Akibat hukum atas penjualan objek harta bersama tanpa persetujuan istri dengan penggunaan dokumen palsu berimplikasi terhadap penjualan tersebut dapat dibatalkan atau dimintakan pembatalan dan batal demi hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Melpa Tambunan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.