TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP TRANSPORTASI LAUT

Authors

  • Tedy Subrata STIH Painan

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v9i1.188

Abstract

Transportasi Laut menjadi salah satu pilihan transportasi masyarakat Indonesia, khususnya pada kebutuhan transportasi antar pulau, sebab angkutan laut banyak tersedia di pelabuhan-pelabuhan Indonesia, harga ekonomis, serta fasilitas yang cukup memadai. Namun, kondisi ini oleh oknum pengusaha angkutan laut tertentu justru dijadikan sebagai salah satu cara mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan keamanan dan keselamatan kapal dan penumpang. Pada beberapa kasus kecelakaan kapal, investigasi KNKT menemukan pelanggaran yang disebabkan oleh human error, seperti perawatan kapal yang buruk, fasilitas keselamatan yang kurang memadai, dan kapal beroperasi tanpa adanya Surat Perijinan Berlayar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat Negara dalam sektor Perhubungan Laut dengan meloloskan pelayaran kapal tanpa perijinan dan tanpa pengecekan ketat pada kondisi kapal, mesin, muatan, dan manifes penumpang, sehingga banyak pelanggaran angkutan kapal lolos dari pengawasan sehingga menyebabkan kecelakaan kapal. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya terdapat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Perhubungan Laut dengan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Merugikan Keuangan Negara dan Penyalahgunaan Kewenangan serta Pasal 5 tentang Suap Menyuap. Dalam perkara terpisah, syahbandar atau pengusaha angkutan laut juga dapat dikenakan pemidanaan apabila terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan berupa kurangnya tindakan pada perawatan kapal, penyediaan fasilitas keselamatan kapal, dan kondisi kelaikan kapal sebelum berlayar menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Namun sayangnya, angkutan laut di Indonesia sangat kurang mendapatkan perhatian dan pengawasan sehingga banyak terjadi pelanggaran yang lepas dari kendali pemerintah pusat menyebabkan pelanggaran oleh syahbandar atau nahkoda atau pengusaha angkutan laut lepas dari bentuk tindakan pemidanaan.

 

Downloads

Published

2022-03-30

How to Cite

Subrata, T. (2022). TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP TRANSPORTASI LAUT. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 9(1), 104-117. https://doi.org/10.59635/jihk.v9i1.188