PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.219Abstract
Salah satu bidang hak kekayaan intelektual yang berhubungan langsung dengan masalah perdagangan adalah merek. Merek memegang peranan yang penting dalam meningkatkan perekonomian untuk itu diperlukan perlindungan hukum dan pengaturan yang memadai sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Perlindungan merek sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Merek No.15 Tahun 2001, namun faktanya belum sepenuhnya merek terdaftar dapat terlindungi, seperti merek BIORE.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah merek Biorf dianggap memiliki persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal Biore berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Untuk mengetahui apakah putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/Pdt.Sus-HKI/2013 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menggambarkan aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum pemilik merek terdaftar, kemudian dianalisis menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Merek Biorf dianggap memiliki persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal Biore, karena hakim Pengadilan Niaga dan hakim Peninjauan Kembali dalam pertimbangan hukumnya menggunakan Penafsiran Interpretasi bahasa yaitu dengan menjelaskan Kata BIO telah merupakan kata milik umum (public domain) yang berarti hidup dan kenyataannya kata BIO tidak terbukti sebagai milik umum untuk jenis barang kelas 3 sedangkan hakim dalam tingkat kasasi menggunakan penafsiran komparatif dengan cara membandingkan antara Merek BIORF dengan merek BIORE memiliki persamaan bentuk, cara penempatan, cara penulisan dan sangat kecil perbedaannya yaitu satu garis kecil pada huruf E dan F sehingga BIORF secara fonetik diucapkan BI-YO-REF dan BIORE secara fonetik diucapkan BI-YO-RE yang dapat membuktikan adanya kesan yang sama dalam pengucapan sehingga seharusnya yang dibandingkan adalah nama BIORE dan BIORF secara keseluruhan bukan dengan dipenggal menjadi BIO R-E dan BIO R-F. Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/Pdt.Sus-HKI/2013 belum sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Merek karena seharusnya selain memperhatikan bukti baru tetapi juga harus memperhatikan keikutsertaan Indonesia dalam Perjanjian TRIPs sehingga mempunyai kewajiban untuk melindungi merek yang sudah terdaftar lebih dahulu dan lebih khusus memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Merek No.15 Tahun 2001.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sari Dewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.