PENYELESAIAN KREDIT MACET ATAS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT FIKTIF (Studi Kasus Di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Tangerang Pinang)

Authors

  • Inawati Santini Universitas Pamulang
  • Kuwat Tri Mujiono Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.251

Abstract

Perbankan yang merupakan industri yang menangani uang tunai, kredit, dan transaksi keuangan lainnya. Fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat. Peran ini dilakukan dengan membuka berbagai produk simpanan seperti tabungan, giro, deposito, atau bentuk simpanan lain, bank. Penyediaan berbagai produk tersebut, diharapkan masyarakat memiliki tempat penyimpanan uang yang lebih aman dan terpercaya. Bank menggunakan simpanan ini untuk memberikan pinjaman kredit. Dalam prakteknya terdapat resiko-resiko kredit, yaitu kredit macet. Salah satu faktor kredit macet ini timbul dari kredit fiktif. Penelitian ini mengkaji mengenai a) Bagaimanakah aturan-aturan hukum terkait kredit macet dalam perjanjian kredit fiktif di Bank Mandiri (Persero) Tbk. Tangerang Pinang. b) Bagaimanakah faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet dalam perjanjian kredit fiktif di Bank Mandiri (Persero) Tbk. Tangerang Pinang. c) Bagaimanakah penyelesaian sengketa kredit macet dalam perjanjian kredit fiktif di Bank Mandiri (Persero) Tbk. Tangerang Pinang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, melalui penelitian yuridis empiris dan menggunakan tipe pendekatan dengan metode deskriptif kualitatif serta dalam mengumpulkan data menggunakan penelitian wawancara dengan narasumber yang berkompeten pada bidangnya. Hasil penelitian ini yaitu, a)  Dalam menjalankan penyaluran kredit pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Tangerang Pinang mengacu pada aturan-aturan hukum terkait dengan perjanjian kredit yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 10 Tentang Perbankan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum, Undang-Undang Hak Tanggungan, Surat Edaran Bank Indonesia (SE) No. 13/28/DPND. b) Terdapat faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet dalam perjanjian kredit yang bersumber dari perjanjian kredit fiktif. c) Terjadinya temuan kredit macet pada debitur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Tangerang Pinang sangat berpengaruh pada kolektibilitas kredit, maka dari itu dalam hal ini penyelesaian kredit macet harus dilakukan oleh pihak bank dengan berpedoman pada aturan-aturan hukum terkait yang telah di sebutkan oleh penulis diatas.

 

Downloads

Published

2022-09-30

How to Cite

Santini, I., & Tri Mujiono, K. (2022). PENYELESAIAN KREDIT MACET ATAS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT FIKTIF (Studi Kasus Di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Tangerang Pinang). Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 9(2), 88-97. https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.251