ANALISIS DAMPAK PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA BERPOTENSI MELANGGAR UU NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v10i2.272Keywords:
Perpindahan Ibu Kota Negara, Analisis Dampak, UU No 32 Tahun 2009 PPLHAbstract
Perpindahan ibu kota negara sebagai upaya untuk pemerataan ekonomi sehingga perlu ditinjau dari beberapa aspek terutama dalam aspek ekonomi, hukum, masyarakat, faktor sosial, ekonomi, politik, budaya, pertahanan dan kemanan, hingga faktor bencana alam. Pemindahan IKN akan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, mengganggu habitat flora dan fauna, merusak keanekaragaman hayati, merusak ekosistem mangrove, dan merusak kawasan hutan. Maka dalam hal ini pemerintah perlu mengkaji kembali dan mengikuti aturan sesuai UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini merupakan penelitian teoritis yuridis, yaitu tahapan untuk proses pengujian riset dengan didasarkan pada teori dengan hipotesis serta menganalisis Undang-undang. Teknik ini dilakukan dengan cara mempelajari buku, jurnal, berita maupun bahan bacaan lainnya yang berhubungan atau terkait dengan judul penelitian ini guna mendapatkan petunjuk yang mendukung penelitian. Penetapan perpindahan ibu kota ke wilayah Timur Indonesia diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dan mewujudkan program pembangunan Indonesia yang berkelanjutan, serta mewujudkan ibu kota baru yang sesuai dengan identitas bangsa. pembangunan IKN diharapkan tidak dirancang dan dibangun oleh pemerintah saja, tapi diharapkan pemerintah bisa terbuka. Juga tidak hanya menyampaikan yang baik-baik saja, tetapi juga menyampaikan segala risiko sehingga menaruh kepercayaan kepada masyarakat umum. Dan masyarakat ikut andil dalam pembangunan IKN, sehingga rasa kebanggaan dan cinta tanah air akan semakin kuat