IMPLEMENTASI PEMBERIAN SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN DATA DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v10i1.275Keywords:
Kejahatan Cyber, Pemalsuan Data, Transaksi ElektronikAbstract
Munculnya masyarakat informasi yang dianggap sebagai salah satu program penting masyarakat dunia pada milenium ketiga ditandai dengan semakin maraknya penggunaan internet dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia. Kehadiran fasilitas dan utilitas dalam membantu kebutuhan manusia telah berdampak dengan adanya kecanggihan teknologi informasi. Terciptanya jaringan komputer yang bersifat global pun karena adanya kombinasi antara teknologi komputer dengan jaringan telekomunikasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencegah adanya pemalsuan data dengan mencari jalan keluar dari pengenaan sanksi dalam undang-undang ITE, serta dampak terhadap masyarakat sehubungan dengan penipuan data. Kajian ini merupakan kajian hukum dengan pendekatan perundang-undangan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 di ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena yang harus diwaspadai terhadap kejahatan pemalsuan data di Internet agak berbeda dengan jenis kejahatan pada umumnya. Kejahatan mengenai pemalsuan data di Internet dapat dilakukan tanpa memandang batas negara dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dan korban kejahatan tersebut, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangannya dengan cara: (a) Keamanan sistem, dimana tujuan sebenarnya dari sistem yang aman adalah untuk mencegah bagian-bagian dari sistem dikompromikan sebagai akibat dari penyusupan oleh pengguna yang tidak diinginkan. (b) Penanggulangan global, yang merupakan langkah penting yang harus diambil setiap negara untuk mengalahkan penipuan data internet. (c) Kebutuhan dukungan organisasi khusus, baik pemerintah maupun LSM (lembaga swadaya masyarakat), diperlukan untuk memerangi kejahatan internet