SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DAN BELANDA: ANALISIS PERBANDINGAN

Authors

  • Diya Ul Akmal Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v10i2.278

Keywords:

Sistem Ketatanegaraan, Eksekutif, Legislatif, Yudikatif

Abstract

Sistem ketatanegaraan merupakan perwujudan kehidupan bernegara yang sangat kompleks dan menekankan kesinambungan antara setiap organ didalamnya. Diantara negara-negara di dunia tidak ada satupun yang sistem ketatanegaraannya persis sama. Begitupun halnya dengan Indonesia dan Belanda yang memiliki sistem ketatanegaraannya masing-masing. Artikel ini bertujuan untuk membahas mengenai perbandingan sistem ketatanegaraan Indonesia dan Belanda. Selain itu, artikel ini juga bertujuan untuk menemukan konstruksi ketatanegaraan yang berkemungkinan untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Penulisan artikel ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan perbandingan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan, diantara ketiga cabang kekuasan pada sistem ketatanegaraan Indonesia dan Belanda memiliki karakteristiknya masing-masing. Persamaan dapat dilihat pada cabang kekuasaan Legislatif yang menerapkan sistem Bikameral dan pada cabang kekuasaan Yudikatif yang terdapat Supreme Court. Perbedaan terdapat pada cabang kekuasaan Eksekutif karena Indonesia menerapkan sistem Presidensiil sementara Belanda menerapkan sistem Demokrasi Parlementer. Perbedaan lainnya, Belanda melarang pengujian konstitusional dilakukan oleh lembaga peradilan sementara Indonesia memiliki lembaga negara khusus yang diberikan kewenangan tersebut yaitu Mahkamah Konstitusi.

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Akmal, D. U. (2023). SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DAN BELANDA: ANALISIS PERBANDINGAN. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 10(2), 12-28. https://doi.org/10.59635/jihk.v10i2.278