KESENJANGAN KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • JUNAEDI Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Banten

Keywords:

Kesenjangan Kedudukan, Kewenangan, Lembaga Penegak Hukum Tindak Pidana Korupsi.

Abstract

KPK sebagai lembaga negara extra power menimbulkan kesenjangan antar lembaga penegak hukum yang lebih dulu berperan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kesenjangan disebabkan oleh banyak faktor. Penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan deskriptif-analitis. Pengumpulan data bersumber dari data sekunder, selanjutnya diolah secara kualitatif. Hasil penelitian ini: 1) Kesenjangan kedudukan dan kewenangan lembaga penegak hukum pada tahap penyidikan dan tahap penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilihat pada saat lahirnya Undang-undang KPK dan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi di dalamnya banyak perbedaan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi antara Kepolisian, Kejaksaan dan KPK; 2) Mengatasi kesenjangan kedudukan dan kewenangan lembaga penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di masa yang akan datang dapat dilakukan dengan cara memperkuat integritas lingkup Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Dengan memperkuat integritas lingkup ketiga lembaga dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di mana ketiga Lembaga tersebut memiliki kedudukan dan kewenangan yang sama dan saling bersinergi antara satu dengan lainnya serta dibebankan dengan adanya tanggung jawab kepada masing-masing institusi menjadi pihak yang diawasi namun sekaligus juga pihak yang mengawasi sebagai pihak yang memantau dan pihak yang dipantau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di masa yang akan datang sehingga ketiga Lembaga tersebut terdapat check and balances yaitu sating mengontrol dan menjaga keseimbangan antar Lembaga dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Downloads

Published

2021-03-26

How to Cite

JUNAEDI. (2021). KESENJANGAN KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 8(1). Retrieved from https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/289