PERTANGGUNGJAWABAN OTORITAS JASA KEUANAGAN DALAM PENANGGULANGAN PENIPUAN IVESTASI
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v10i2.302Keywords:
Pertanggungjawaban. Otoritas Jasa Keuangan, KonsumenAbstract
Di dalam penelitian ini ingin memberikan informasi tentang tanggung jawab Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dalam penanggulangan penipuan investasi yang sering merugikan
masyarakan/konsumenya. Beberapa kasusu penipuan tidak dapat diindentifikasi dengan
baik oleh Otoritas Jasa Keuangan, tindakan dilakukan setelah lembaga investasi tersebut
terbukti melakukan penipuan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian normatif dikuatkan dengan data primer mengenaikasus investasi. Hasil
dari penelitian menunjukan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan hanya dalam bentuk
tindakan pembekuan administratif setelah terjadinya kasus penipuan dan tidak dapat
dimintakan kerugian materil karena investasi adalah masuk wilayah privat kontraktan
sehingga belum dilakukan secara optimal. Perlindungan hukum yang dilakukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan bentukpencegahan, dapat dilakukan dengan layanan informasi,
edukasi, dan adanya semacam intelegen yang aktif mencari informasi penipuan informasi
penipuan investasi masal pada babak awal (up liner).