PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU SEBAGAI SENGKETA KONSTITUSIONALITAS PEMILU
Sengketa Pemilu di MK
Abstract
Permasalahan pelanggaran peraturan tentang Pemilihan Umum terutama pelanggaran kampanye pemilu, permasalahan tindak pidana pemilu lainnya, permasalahan money politics, kecurangan dalam proses pemilihan dan pengitungan suara sudah sangat mungkin mempengaruhi hasil pemilu, secara hukum permasalahan tersebut diberikan jalur-jalur penyelesaiannya baik secara adminitratif, maupun dengan hukum acara pidana untuk pelanggaran pidana, dan berujung pada upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu dalam sengketa hasil pemilu melalui Proses Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Perkembangan bentuk perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi juga tidak sekedar terkait penentuan angka-angka hasil Pemilu yang diperoleh kontestan Pemilu, melainkan juga terkait dengan kualitas pelaksanaan Pemilu. Mahkamah Konstitusi akan juga menilai substansi pelaksanaan Pemilu. Mahkamah Konstitusi juga menjalankan fungsi sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy). Dalam mengawal demokrasi, Mahkamah Konstitusi menjadi pemutus paling akhir atas sengketa Pemilukada. Peran yang demikian membuat Mahkamah Konstitusi menyadari bahwa putusan tidak hanya menyangkut para kandidat yang sedang berkompetisi tetapi menentukan nasib rakyat dan demokrasi.