KAJIAN YURIDIS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH OMNIBUS LAW
Omnibus Law
Abstract
Peraturan daerah disusun untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah. Perubahan kebijakan level nasional mengharuskan pemerintah daerah segera menyesuaikan perda. Pemberlakuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang besar dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.Perda-perda sebelum era UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak sesuai dengan politik hukum dan politik desentralisasi. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah tidak maksimal. Perda-perda yang tidak efektif berdampak pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hasil analisis secara yuridis normatif.menyimpulkan kelemahan perda dikarenakan aspek pembuatan kajian akademis yang lemah. Sehingga untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu digagas pembentukan perda omnibus law.Materi muatan yang diatur dapat mengacu pada RPJMD atau melakukan perumpunan urusan pemerintahan yang sejenis dalam satu perda.