KAJIAN YURIDIS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH OMNIBUS LAW

Omnibus Law

Authors

  • Hery Yulianto STIH Painan Banten

Abstract

Peraturan daerah disusun untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah. Perubahan kebijakan level nasional mengharuskan pemerintah daerah segera menyesuaikan perda. Pemberlakuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang besar dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.Perda-perda sebelum era UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak sesuai dengan politik hukum dan politik desentralisasi. Penyelenggaraan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan  pemerintah daerah tidak maksimal. Perda-perda yang tidak efektif berdampak pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Hasil analisis secara yuridis normatif.menyimpulkan kelemahan perda dikarenakan aspek pembuatan kajian akademis yang lemah. Sehingga untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu digagas pembentukan perda omnibus law.Materi muatan yang diatur dapat mengacu pada RPJMD atau melakukan perumpunan urusan pemerintahan yang sejenis dalam satu perda.

 

Downloads

Published

2024-06-01

How to Cite

Yulianto, H. (2024). KAJIAN YURIDIS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH OMNIBUS LAW: Omnibus Law. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 11(1), 1-12. Retrieved from https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/320