PENGELOLAAN AMDK AIR MINERAL OLEH NEGARA SEBAGAI PEMENUHAN RIGHT TO WATER BERBASISKAN WELFARE STATE

Pengelolaan AMDK

Authors

  • Arif Rochman STIH Painan
  • Adam STIH Painan
  • Sari UIN Syarif Hidayatullah

Keywords:

AMDK Air Mineral, Right to Water, Welfare State

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang AMDK air mineral sebagai pemenuhan right to water, hak untuk bertahan hidup dan hak kesehatan yang termuat dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Terdapat problematika hukum komersialisasi air atas AMDK air mineral yang posisinya masih dibutuhkan pada masa transisi deprivatisasi air melalui UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air di mana perlu adanya rumusan regulasi yang lebih memenuhi hak rakyat atas air secara komprehensif. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa deprivatisasi air membutuhkan proses panjang karena pemenuhan sumber daya air oleh negara masih kurang optimal secara kualitas dan kuantitas untuk dijadikan sebagai sumber air minum yang sehat dan layak. Selain itu, AMDK Air Mineral dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air tidak memberikan definisi normatif yang dapat memberikan kepastian hukum dan tidak menjadi bagian dari hak rakyat atas air sehingga menjadi celah privatisasi yang berimplikasi pada kuatnya komersialisasi air minum di era transisi ini.

Downloads

Published

2024-07-20

How to Cite

Rochman, A., Kamal, M., & Oftamala, D. (2024). PENGELOLAAN AMDK AIR MINERAL OLEH NEGARA SEBAGAI PEMENUHAN RIGHT TO WATER BERBASISKAN WELFARE STATE: Pengelolaan AMDK . Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 11(2), 1-26. Retrieved from https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/351