TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA TERHADAP TERDAKWA YANG LANJUT USIA (STUDY KASUS PUTUSAN NOMOR 75/PID.B/2016/PN.MAROS)

Kebijakan Hukum Pidana

Authors

  • Haryanto STIH Painan
  • Maulana Yusup STIH Painan

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari manusia sering dihadapkan pada kebutuhan yang mendesak, bahkan kadang-kadang karena keinginan desakan untuk mempertahankan status diri. Secara umum kebutuhan manusia dapat terpenuhi walaupun tidak seluruhnya. Kebutuhan yang mendesak harus dipenuhi dengan secepatnya biasanya sering dilaksanakan tanpa pemikiran yang matang dan dapat merugikan lingkungan atau manusia yang lain. Maraknya kejahatan yang terjadi hingga hari ini terus menerus berkembang, maka banyak pula korban dari kejahatan tersebut yang telah dirugikan. Namun satu hal yang disesalkan adalah tindak pidana pencurian yang telah dilakukan   oleh   pelaku   lanjut   usia. Akan tetapi para lanjut usia dalam melakukan tindak pidana bukanlah murni sebagai tindak  kejahatan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptis analitis. Metode pengumpulan data dilakukan menggunakan data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan dasar penerapan hukum pidana materil terhadap terdakwa yang lanjut usia pada putusan nomor 75/Pid.B/2016/PN.Mrs pada dasarnya tidak ada perbedaan mendasar apabila seseorang lanjut usia telah melakukan tindak pidana. Karena hukum pidana tidak membedakan status seseorang apabila dia melakukan kejahatan. Akan tetapi ada pertimbangan lain yang mempengaruhi pemikiran hakim dalam menjatuhkan putusannya sebab secara psikologis si terdakwa sudah berstatus lanjut usia. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan, terdapat kekeliruan karena didalam putusan hakim tidak menuangkan pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan pertimbangan hal-hal yang meringankan terdakwa.  Hal  ini  sangat  bertentangan dengan pasal 197 ayat 1 butir f yang menyatakan 197 ayat (1) huruf f KUHAP bahwa surat putusan pemidanaan harus memuat keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

 

Downloads

Published

2024-08-24

How to Cite

Haryanto, & Yusup, M. . (2024). TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA TERHADAP TERDAKWA YANG LANJUT USIA (STUDY KASUS PUTUSAN NOMOR 75/PID.B/2016/PN.MAROS): Kebijakan Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 11(2), 34-41. Retrieved from https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/357