EKSISTENSI SIDANG VIRTUAL ONLINE MENURUT CARA PANDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum, yang mana peraturan perundang-undangannya mengacu kepada teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen yakni teori jenjang hukum (Stufentheorie). Halmana teori tersebut menegaskan bila dalam hierakhi peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Teori Hans Kelsen tersebut senada dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yang menegaskan bila hukum yang berada dibawah tidak boleh bertentangan dengan hukum diatasnya. Keberadaaan sidang virtual online atau daring dimasa Pandemi Covid 19 di Indonesia, menjadi polemik dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan bagi sebagian besar masyarakat Indoneisa beranggapan tidak tersebut tidak mempunyai basis konstitusional, sehingga banyak Terdakwa yang menolak untuk disidangkan secara virtual online atau daring. Atas dasar itulah, Penulis merasa tertarik, untuk mengkaji sejauh mana Eksistensi Sidang Virtual Online Atau Daring Menurut Kacamata Hukum Pidana melalui makalah dalam jurnal ini.