DAMPAK KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK DAPAT DIPERCAYA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK TERDAKWA (Persfektif Filsafat Ilmu)
Abstract
Secara substansial dimensi filsafat ilmu dalam Penilaian hakim terhadap kebenaran / masuk akal/ kejujuran keterangan seorang saksi memberikan landasan filosofis dalam memahami konsep dan teori perlindungan hukum terhadap tersangka/terdakwa dan membekali kemampuan untuk membangun teori ilmiah. Penilaian hakim terhadap kebenaran / masuk akal/ kejujuran keterangan seorang saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat 6 huruf (d) KUHAP, yang menegaskan hakim dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan Cara hidup dan kesusilaan saksi dan segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya. Kajian ini memadukan metode normative dengan metode kajian filsafati dilanjutkan dengan Interpretasi objek kajian dan diakhiri dengan metode Heuristika dengan berusaha mendapatkan visi dan pemahaman baru terhadap konsep dan Pengertian yang ada
Kata Kunci : Perlindungan, Hak, Tersangka, saksi, Filsafat Ilmu
Downloads
Published
Versions
- 2024-09-14 (2)
- 2024-09-09 (1)