This is an outdated version published on 2024-09-09. Read the most recent version.

DAMPAK KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK DAPAT DIPERCAYA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK TERDAKWA (Persfektif Filsafat Ilmu)

Authors

  • Henrik Fasco Siregar STIH Painan

Abstract

Secara substansial dimensi filsafat ilmu dalam Penilaian  hakim terhadap kebenaran / masuk akal/ kejujuran keterangan seorang saksi  memberikan landasan filosofis dalam memahami konsep dan teori perlindungan hukum terhadap tersangka/terdakwa dan membekali kemampuan untuk membangun teori ilmiah. Penilaian hakim terhadap kebenaran / masuk akal/ kejujuran keterangan seorang saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat 6 huruf (d)  KUHAP, yang menegaskan hakim dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan Cara hidup dan kesusilaan saksi dan segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya. Kajian ini memadukan metode normative dengan metode kajian filsafati dilanjutkan dengan Interpretasi objek kajian dan diakhiri dengan metode Heuristika dengan berusaha mendapatkan visi dan pemahaman baru terhadap konsep dan Pengertian yang ada

Kata Kunci : Perlindungan, Hak, Tersangka, saksi, Filsafat Ilmu

Downloads

Published

2024-09-09

Versions

How to Cite

Fasco Siregar, H. (2024). DAMPAK KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK DAPAT DIPERCAYA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK TERDAKWA (Persfektif Filsafat Ilmu). Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 11(2), 88-104. Retrieved from https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/367