PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PASCA KUHP BARU

KUHP BARU

Authors

  • Rohmatulloh STIH Painan

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan konsep hukum yang terus mengalami evolusi seiring dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan keadilan. Penerapan hukum pidana pasca perubahan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menghadirkan dinamika baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pasca KUHP baru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan KUHP berdampak signifikan terhadap pertanggungjawaban pidana. Perlu adanya kajian mendalam terkait implementasi dan interpretasi pasal-pasal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pasca KUHP baru memerlukan koordinasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum, jaksa, dan pengadilan. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pidana pasca KUHP baru. Implikasi dari temuan ini dapat menjadi dasar untuk merekomendasikan perbaikan atau penyempurnaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Downloads

Published

2024-10-24 — Updated on 2024-10-28

Versions

How to Cite

Rohmatulloh. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PASCA KUHP BARU: KUHP BARU. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 12(1), 1-11. Retrieved from https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/382 (Original work published October 24, 2024)