KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA PERSPEKTIF NEGARA HUKUM

HAKI

Authors

  • Sri Kurniati Handayani Pane STIH Painan

Abstract

Kekayaan Intelektual  adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, yang pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas Intelektual Tentunya kreativitas Intelektual, dan  kemampuan Intelektual  manusia ini  mempunyai hubungan  dengan seseorang secara pribadi  yaitu Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlik Tuhan Yang Maha Esa dan  merupakan Anugerah-Nya  yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan  harkat dan martabat manusia.   Kekayaan intelektual terdiri dari  berbagai ragam , yaitu  Hak Cipta, Merek , Desain Industri,  Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang,  dan juga  Kekayaan Intelektual Komunal, yaitu Ekspresi  Budaya Tradisional (EBT),  Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi  Indikasi Geografis.. Tentu saja  tiap ragam  Kekayaan Intelektual  tersebut memiliki objek kepemilikan, sistem perlindungannya dan sifatnya  yang berbeda-beda. Dimana sistem perlindungannya ada yang Konstitutif dan ada yang Deklaratif begitu juga dengan sifatnya,  iada yang bersifat personal  maupun komunal. Sebagai negara kepulauan yang memiliki pengetahuan, tradisi dan budaya, yang tentunya menghasilkan berbagai macam barang/produk yang mempunyai potensi ekonomi yang tinggi sudah seharusnya Indonesia mempunyai suatu konsep perlindungan hukum atas barang/produk yang ada sehingga dengan nilai ekonomi yang ada dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun  di Indonesia pelanggaran terhadap kekayaan intelektual juga pelanggaran Hak Asasi Manusia , yang  masih sering didengar dan dijumpai dengan adanya persaingan yang tidak sehat dalam dunia bisnis.  Permasalahanya adalah bagaimana hubungan antara Kekayaan Intelektual dengan Hak Asasi Manusia berspektif negara hukum. dan bagaimana perlindungan kekayaan intelektual  dan faktor-faktor penghambatnya di Indonesia. Dari hasil penelitian  dapat disimpulkan  bahwa ada hubungan  yang erat antara Kekayaan Intelektual dalam   Bisnis dan HAM berspektif  negara hukum. Oleh karena itu perlu adanya  campur tangan dari   berbagai pihak untuk melakukan   Sosialisasi, Desiminasi terkait Kekayaan Intelektual, Bisnis dan HAM untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hal tersebut

Downloads

Published

2024-10-28 — Updated on 2024-10-31

Versions

How to Cite

Sri Kurniati Handayani Pane. (2024). KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA PERSPEKTIF NEGARA HUKUM: HAKI. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 12(1), 12-26. Retrieved from https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/384 (Original work published October 28, 2024)