KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA PERSPEKTIF NEGARA HUKUM
HAKI
Abstract
Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, yang pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas Intelektual Tentunya kreativitas Intelektual, dan kemampuan Intelektual manusia ini mempunyai hubungan dengan seseorang secara pribadi yaitu Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlik Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Kekayaan intelektual terdiri dari berbagai ragam , yaitu Hak Cipta, Merek , Desain Industri, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan juga Kekayaan Intelektual Komunal, yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis.. Tentu saja tiap ragam Kekayaan Intelektual tersebut memiliki objek kepemilikan, sistem perlindungannya dan sifatnya yang berbeda-beda. Dimana sistem perlindungannya ada yang Konstitutif dan ada yang Deklaratif begitu juga dengan sifatnya, iada yang bersifat personal maupun komunal. Sebagai negara kepulauan yang memiliki pengetahuan, tradisi dan budaya, yang tentunya menghasilkan berbagai macam barang/produk yang mempunyai potensi ekonomi yang tinggi sudah seharusnya Indonesia mempunyai suatu konsep perlindungan hukum atas barang/produk yang ada sehingga dengan nilai ekonomi yang ada dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun di Indonesia pelanggaran terhadap kekayaan intelektual juga pelanggaran Hak Asasi Manusia , yang masih sering didengar dan dijumpai dengan adanya persaingan yang tidak sehat dalam dunia bisnis. Permasalahanya adalah bagaimana hubungan antara Kekayaan Intelektual dengan Hak Asasi Manusia berspektif negara hukum. dan bagaimana perlindungan kekayaan intelektual dan faktor-faktor penghambatnya di Indonesia. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ada hubungan yang erat antara Kekayaan Intelektual dalam Bisnis dan HAM berspektif negara hukum. Oleh karena itu perlu adanya campur tangan dari berbagai pihak untuk melakukan Sosialisasi, Desiminasi terkait Kekayaan Intelektual, Bisnis dan HAM untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hal tersebut
Downloads
Published
Versions
- 2024-10-31 (4)
- 2024-10-28 (3)
- 2024-10-28 (2)
- 2024-10-28 (1)