TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA ANAK DI BAWAH UMUR (Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sak Tanggal 30 Desember 2021)
Pidana Narkotika
Abstract
Penyalahgunaan narkotika sering kali melibatkan anak di bawah umur. Dalam hukum di Indonesia anak yang menjadi pelaku tindak pidana atau kejahatan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku didorong untuk mendapat pendidikan atau masuk ke pelayanan masyarakat, namun jika harus dipidana, pasal 81 menjelaskan bahwa hukuman pidana anak paling lama dijatuhkan setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Anak dibawah unur dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui studi dokumen atau studi kepustakaan. Analisis hukum menggunakan metode deduksi. Ketentuan mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana terakhir kali diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penelitian ini akan menarik kesimpulan berupa bagaimana pengaturan tindak pidana pada Anak di bawah umur sebagai penyalahgunaan narkotika. Anak sebagai penyalahgunaan narkotika dapat dikenai sanksi berupa tindakan dan pidana. Anak sebagai korban penyalagunaan narkotika juga mendapatkan perlindungan dari negara dan lembaga pemerintah.
Downloads
Published
Versions
- 2024-10-31 (2)
- 2024-10-31 (1)