This is an outdated version published on 2024-11-08. Read the most recent version.

KAJIAN HUKUM PENGANGKUTAN (Studi Perizinan Berlayar Kapal Wisata)

Hukum Pelayaran

Authors

  • Yaya Mulyajaya STIH Painan

Abstract

Transportasi atau pengangkutan merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia saat ini yang dinilai sangat efisien dalam melakukan aktivitas seharihari khususnya transportasi umum, dengan biaya yang cukup terjangkau kendaraan umum sangat diminati kaum masyarakat kelas menengah bawah ataupun para pelajar dan mahasiswa jika tidak ada alternatif lain atau tidak memiliki kendaraan pribadi. Baru-baru ini muncul transportasi umum yang berbasis online yaitu GO-JEK yang menyerupai ojek yang sangat disukai masyarakat Indonesia saat ini. Penulis telah menemukan masalah dalam penulisan skripsi ini dan menyusun rumusan masalah yaitu yang pertama adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap penumpang ojek online (GO-JEK) jika terjadi kecelakaan, dan yang kedua adalah bagaimana upaya hukum yang dilakukan penumpang ojek online (GO-JEK) untuk mendapatkan perlindungan hukum? Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang menempatkan hukum sebagai sebuah bangun siste norma. Sistem norma yang dimaksud mengenai asas-asas, norma, kaidah, dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin. Teknik pengambilan bahan hukum berupa studi pustaka dan wawancara dengan pihak yang terkait dengan pembahasan penulisan hukum ini. Kesimpulan dari penulis adalah sebuah perusahaan angkutan umum wajib atas kelalaian yang dilakukan sehingga mengakibatkan penumpang mengalami kerugian dan penumpang angkutan umum khususnya penumpang GO-JEK juga memiliki hak untuk mengajukan tuntutan atas kerugian yang didapat dari pihak GO-JEK melalui tiga instrumen yaitu hukum administrasi, perdata, dan pidana.

Downloads

Published

2024-11-08 — Updated on 2024-11-08

Versions

How to Cite

Mulyajaya, Y. (2024). KAJIAN HUKUM PENGANGKUTAN (Studi Perizinan Berlayar Kapal Wisata): Hukum Pelayaran. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 12(1), 40-50. Retrieved from https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/389