TUMPANG TINDIH (OVERLAPPING) WANPRESTASI DAN TINDAK PENIPUAN PERDATA MAUPUN PIDANA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KONTRAK KOMERSIAL
Overlapping Wanprestasi dan Penipuan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tindak pidana penipuan yang didalamnya terkandung unsur perbuatan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan 1328 KUHPerdata, serta untuk mengkaji implikasi hukum kontrak komersial yang mengandung unsur penipuan berdasarkan Pasal 1328 KUHPerdata sehingga perbuatan penipuan dapat dimintakan pembatalan di muka pengadilan sesuai kasus posisinya masing-masing. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif tentang kaidah hukum yang termuat pada Pasal 378 KUHP maupun Pasal 1328 KUHPerdata. Adapun data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer ditunjang dengan data sekunder. Penarikan/analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer yang bersifat otoritatif yang artinya mempunyai otoritas, bahan hukum sekunder serta tambahan bahan hukum tertier . Hasil penelitian menunjukan bahwa Penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP yang tercampur unsur Pasal 1328 KUHPerdata pada perjanjian kontrak bisnis komersial tidak mengakibatkan wanprestasi. Sebab, wanprestasi dan penipuan dalam hukum perdata memiliki unsur-unsur yang berbeda. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, sementara penipuan perdata dalam hukum perdata diatur dalam 1328 KUHPerdata. Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seseorang dapat berupa 4 (empat) macam yaitu: Pertama, tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; Kedua, melaksanakan apa yang dijanjikannya namun tidak sebagaimana yang dijanjikan; Ketiga, melaksanakan apa yang dijanjikan namun terlambat; Keempat, melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Sementara Penipuan, yang dimaksud dalam penelitian ini terdiri atas konsep penipuan yang terdapat dalam Pasal 1328 KUHPerdata yaitu, adanya cacat kehendak. Cacat kehendak diakibatkan karena adanya suatu: kekhilafan atau lalai, paksaan dan penipuan. Dengan demikian, untuk mengetahui kapan terjadi wanprestasi dan kapan terjadi penipuan terletak pada niat seseorang, jika sebelum kontrak ditutup/ ditandatangani sejak awal sudah ada niat tidak baik maka hal ini merupakan perbuatan penipuan pidana Pasal 378 KUHP, sementara jika setelah kontrak ditutup/ditandatangani niat tidak baik seseorang itu timbul maka hal ini adalah perbuatan wanprestasi.
Downloads
Published
Versions
- 2025-03-22 (4)
- 2024-12-24 (3)
- 2024-12-23 (2)
- 2024-12-23 (1)