FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA

Authors

  • Dadang STIH Painan

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v7i1.42

Abstract

ABSTRAK

Anggota Badan Permusyawaratan Desa belum dapat mewujudkan pembentukan peraturan desa yang partisipatif. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan melalui studi kepustakaan (library research), undang - undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan historis (historical approach). Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan Peraturan desa sudah berjalan secara aktif, namun belum secara optimal dikarenakan beberapa hal, yaitu peraturan desa yang seharusnya dirancang oleh Badan Permusyawaratan Desa yang terjadi adalah peraturan desa tersebut diprakarsai dan dirancang oleh Kepala Desa; minimnya pengetahuan anggota Badan Permusyawaratan Desa terkait fungsi, proses dan mekanisme dalam pembentukan Peraturan desa yang partisipatif dan minimnya pengetahuan peraturan perundang - undangan; dan Badan Permusyawaratan Desa kurang optimal bersinergi dengan masyarakat terkait pembentukan Peraturan desa. Pembentukan Peraturan desa selama ini hanya dilakukan melalui musyawarah desa, dengan diwakilkan oleh tokoh masyarakat setiap masing - masing rukun warga (RW) untuk mewakili masyarakat dalam menyampaikan masukan dan aspirasi masyarakat desa. Musyawarah desa dalam pembentukan Peraturan desa hanya sekedar formalitas saja, dikarenakan mayoritas undangan yang hadir seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, anggota Badan Permusyawaratan Desa menyetujui hasil rancangan peraturan desa yang diajukan pemerintah desa.

Author Biography

Dadang, STIH Painan

Anggota Badan Permusyawaratan Desa belum dapat mewujudkan pembentukan peraturan desa yang partisipatif. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan melalui studi kepustakaan (library research), undang - undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan historis (historical approach). Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan Peraturan desa sudah berjalan secara aktif, namun belum secara optimal dikarenakan beberapa hal, yaitu peraturan desa yang seharusnya dirancang oleh Badan Permusyawaratan Desa yang terjadi adalah peraturan desa tersebut diprakarsai dan dirancang oleh Kepala Desa; minimnya pengetahuan anggota Badan Permusyawaratan Desa terkait fungsi, proses dan mekanisme dalam pembentukan Peraturan desa yang partisipatif dan minimnya pengetahuan peraturan perundang - undangan; dan Badan Permusyawaratan Desa kurang optimal bersinergi dengan masyarakat terkait pembentukan Peraturan desa. Pembentukan Peraturan desa selama ini hanya dilakukan melalui musyawarah desa, dengan diwakilkan oleh tokoh masyarakat setiap masing - masing rukun warga (RW) untuk mewakili masyarakat dalam menyampaikan masukan dan aspirasi masyarakat desa. Musyawarah desa dalam pembentukan Peraturan desa hanya sekedar formalitas saja, dikarenakan mayoritas undangan yang hadir seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, anggota Badan Permusyawaratan Desa menyetujui hasil rancangan peraturan desa yang diajukan pemerintah desa.

Downloads

Published

2020-03-01

How to Cite

Dadang. (2020). FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA . Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 7(1), 21-32. https://doi.org/10.59635/jihk.v7i1.42