KEWENANGAN BAWASLU DALAM MENANGANI PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v7i2.43Keywords:
Kewenangan Bawaslu, Peserta Pemilu, Pelanggaran Administrasi PemiluAbstract
Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Pemilu yang satu satunya untuk menangani Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bawaslu merupakan lembaga pengawasan dan penindakan terkait dengan adanya pelanggaran administari pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu baik itu calon anggota dari partai politik maupun tim pelaksana kampanye pemilu. Pemilu merupakan pesta demokrasi untuk memilih calon wakil rakyat yang akan duduk dipemerintahan baik legislatif maupun eksekutif. Pelanggaran terhadap administrasi pemilu adalah terkait dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu. Dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilukadang kala ditemukan pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu. Akibat hukum dari adanya pelanggaran administrasi pemilu dalam hal kampanye adalah sanksi teguran, tertulis dan/atupun pencoretan sebagai peserta pemiluatau juga calon Anggota Anggota DPD maupun anggota DPRD Provinsi dan/atau Kab/Kota maupun calon Presiden dan Wakil Presiden.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 La Ode Risman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.