BUNDLING PRODUCT SEBAGAI PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BANK DAN PERUSAHAAN ASURANSI (BANCASURRANCE) DIKAITKAN DENGAN PERSAINGAN USAHA YANG TIDAK SEHAT

Authors

  • Rani Sri Agustina Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v7i1.48

Abstract

Lembaga perbankan dan perusahaan asuransi merupakan dua lembaga keuangan yang berbeda, baik dari segi bidang usaha maupun pendirian. Keduanya melakukan kerjasama (bancasurrance) melalui aktivitas referensi, distribusi dan integrasi product. Aktivitas kerjasama pemasaran integrasi product dilakukan oleh Bank dengan cara menawarkan atau menjual bundled product. Bundling merupakan aktivitas pemasaran yang diperbolehkan tetapi pelaksanaannya hampir sama dengan tying agreement yang termasuk salahsatu perjanjian yang dilarang karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat.

Downloads

Published

2020-03-01

How to Cite

Rani Sri Agustina. (2020). BUNDLING PRODUCT SEBAGAI PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BANK DAN PERUSAHAAN ASURANSI (BANCASURRANCE) DIKAITKAN DENGAN PERSAINGAN USAHA YANG TIDAK SEHAT. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 7(1), 80-96. https://doi.org/10.59635/jihk.v7i1.48