ASPEK YURIDIS SENGKETA PERCERAIAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN TERHADAP STATUS HUKUM ANAK
Keywords:
Perkawinan, Perceraian, Pembatalan, Peradilan, AgamaAbstract
Meningkatnya kasus perceraian di sebagian kota di Indonesia, adapun penyebab adanya perceraian sangat bervariasi dan individual, akan tetapi penyebab utama adalah ketidak puasan dalam pernkahan yang bisa disebabkan masalah orang ketiga, ekonomi, KDRT, ataupun ketidakcocokan yang dirasakan setelah menikah. Dilain pihak ketika ada peningkatan kasus perceraian fenomena lain dalam sengketa perkawinan timbul yaitu sengketa pembatalan perkawinan dapat dilihat dalam suatu perbuatan hukum untuk menyatakan tidak sahnya suatu perkawinan melalui proses putusan pengadilan yang dilakukan pihak yang dirugikan karena terjadinya perkawinan, dengan adanya pembatalan perkawinan diharapkan perkawian yang tidak diharapkan tidak pernah ada dan para pihak dianggap belum pernah melangsungkan perkawinan. (Pasal 22 Undang-Undang No.1 Tahun 1974) tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan, sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Fakta ini tentu berbeda dengan perceraian, dimana perceraian
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.