RANCANGAN UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v7i1.56Abstract
Pemerintah telah mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI. RUU Omnibus Law Cipta Kerja menghapus beberapa pasal yang ada dalam 82 Undang-Undang. Sebuah RUU dibentuk harus berpedoman kepada UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam UU No 12 Tahun 2011 tidak dikenal adanya bab didalam bab dan pasal di dalam pasal. Rumusan masalah artikel ini bagaimanakah efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus Law di Indonesia? dan bagaimanakah implikasi penerapan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja terhadap peraturan perundang-undangan yang lain? Kesimpulan dalam artikel ini pelaksanaan peraturan perundang-undangan dengan Metode Omnibus Law di Indonesia sudah pernah dilakukan dalam Tap MPR No 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Kepemilikan Saham dalam Perusahaan dan dalam pelaksanaannya tidak efektif. RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dikarenakan dalam UU No 12 Tahun 2011 tidak mengenal pengelompokan Bab didalam bab dan Pasal didalam pasal sebagaimana yang tercantum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Yhannu Setyawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.