POLEMIK PERLINDUNGAN HUKUM DAN PERAN NEGARA ATAS TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Authors

  • Afandi Sitamala, Hambali Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v7i2.57

Keywords:

Pekerja Migran Indonesia, Perlindungan Hukum, Peran Negara

Abstract

Berdasarkan data Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, per tahun 2017 Indonesia merupakan pengirim pekerja migran terbesar di ASEAN, di mana jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di ASEAN sebesar 1.490.768 jiwa, mayoritas bekerja pada sektor informal/domestik. Data BNP2TKI mencatat bahwa pada tahun 2019 pada quartal pertama ada 32.915 PMI yang bekerja pada sektor informal dan 564 PMI berasal dari provinsi Banten (Data Penempatan dan Perlindungan PMI periode Maret 2019)

Penelitian ini diajukan untuk memberikan kajian akademis terhadap polemik perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Bagaimana kebijakan dan peran pemerintah, serta aplikasi nyata ketika terjadi kasus-kasus tertentu. Sejak 2015, Pemerintah Indonesia telah melakukan moratorium terhadap pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah. Moratorium di laksanakan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik terhadap pekerja-pekerja Indonesia. Di lain pihak, usaha-usaha yang telah di lakukan tidak cukup untuk memberikan perlindungan minimum (standard minimum protection) terhadap tenaga kerja Indonesia. Migrant Care menyebutkan setidaknya 6 PMI di eksekusi mati dalam 10 tahun terakhir (Tempo online, 31 Oktober 2018). Apakah pemerintah dapat memberikan kepastiaan dan perlindungan hukum bagi para pekerja?

Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah mengetahui fungsi dan proses perlindungan terhadap PMI di luar negeri yang diberikan pemerintah sebagai wujud peran pemerintah dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Target khusus yang ingin dicapai adalah mengetahui kebijakan yang doable dalam perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, mengetahui peranan pemerintah Indonesia dalam kasus-kasus yang dihadapi tenaga kerja Indonesia, kemudian memformulasikan kebijakan baru yang supportive terhadap tenaga kerja Indonesia.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis empiris sebagai medode utama dan yuridis normative sebagai metode pendukung, dengan pendekatan efektivitas hukum, Spesifikasi Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian deskriptif analitik, yaitu mencari data atau gambaran seteliti mungkin mengenai objek dari permasalahan. Hasil analisis tersebut kemudian disajikan secara deskriptif yaitu memberi gambaran tentang perlindungan hukum yang aplikatif terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri serta peran Indonesia dalam melindungi para pekerja sebagai tanggung jawab negara sebagai wujud dari implementasi sistem perlindungan terhadap pekerja Indonesia di luar negeri.

Downloads

Published

2020-09-01

How to Cite

Afandi Sitamala, Hambali. (2020). POLEMIK PERLINDUNGAN HUKUM DAN PERAN NEGARA ATAS TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 7(2), 291-308. https://doi.org/10.59635/jihk.v7i2.57