PENYEDIAAN RUANG LAKTASI SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN HAK PEKERJA DAN PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v7i2.58Keywords:
Ruang Laktasi, Hak Pekerja,Sumber Daya ManusiaAbstract
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama selanjutnya disebut SKB 3 menteri yaitu Menteri Pemberdayaan Perempuan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan. SKB tersebut berisi tentang peningkatan pemberian ASI selama bekerja ditempat kerja bagi karyawati. Pemberian ASI pada bayi yang baru lahir hingga minimal berumur 6 bulan semakin dilegalkan secara hukum.
Penelitian ini diajukan untuk memberikan kegunaan terutama melihat pentingnya ruang laktasi di lingkungan publik sebagai penunjang kebutuhan dan hak untuk memberikan ASI sehingga masyarakat mendapatkan hak-hak untuk memberikan ASI sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah dalam pelaksanaan ruang laktasi di tempat publik dan untuk mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan ruang laktasi di tempat publik.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normative sebagai metode utama dan metode yuridis empiris sebagai metode pendukung. Spesifikasi penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian deskriptif analitik yaitu mencari data atau gambaran seteliti mungkin mengenai objek dari permasalahan. Hasil analisis berikut kemudian disajikan secara deskriptif yaitu memberi gambaran tentang hokum kepada masyarakat dalam hak pemenuhan pemberian asi serta peran pemerintah dalam penyelenggaran ruang laktasi ditempat public sebagai wujud implementasi dari peraturan pemerintah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.