KEDUDUKAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM MEMUTUS PELANGGARAN PERSAINGAN USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Keywords:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Independen, kewenangan, kekuatan PutusanAbstract
Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan tujuan untuk mengawasi pelaksanaan tersebut. Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan atas penegakan hukum persaingan usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha memiliki fungsi sebagai pengawas penegakan hukum persaingan usaha sekaligus memiliki fungsi sebagai lembaga yang memutus ada atau tidaknya pelanggaran persaingan usaha. Kedua fungsi utama tersebut membuat lembaga ini menjadi lembaga yang berperan sebagai pengawas aktif dalam hal pengawasan secara langsung, dan sebagai pengawas pasif dalam hal mengadili pelanggaran persaingan usaha. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: bagaimana kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam memutus pelanggaran persaingan usaha menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan bagaimana kekuatan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam memutus pelanggaran persaingan usaha.
Jenis Penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data studi pustaka dan studi lapangan. Data Sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier selanjutnya studi lapangan berupa wawancara. Selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh dua kesimpulan:pertama,Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan lembaga negara idependen yang disebut sebagai lembaga negara non struktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain yang berfungsi sebagai lembaga pengawas hukum persaingan usaha sekaligus mengadili pelanggaran persaingan usaha. Kedua,kekuatan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dapat dikatakan tidak kuat karena putusan tersebut harus dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu untuk bisa dilakukan eksekusi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.