PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN PIHAK KETIGA TERHADAP TANAH YANG TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN

Authors

  • Basyarudin Basyarudin STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v6i2.60

Keywords:

Jual Beli Tanah, Pihak Ketiga, Hak Tanggungan

Abstract

ABSTRAK

Undang-Undang  Hak Tanggungan dalam Substansi Pasal 6 menunjukkan hak yang dipunyai pemegang Hak Tanggungan untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri apabila debitur cidera janji. Kemudian  Pasal 7 UU Hak Tanggungan menunjukkan jaminan kepentingan pemegang Hak Tanggungan, walaupun obyek Hak Tanggungan sudah berpindah tangan menjadi milik pihak lain, kreditur masih tetap dapat menggunakan haknya untuk mengeksekusi. Metode pendekatan yang dipakai atau digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu mengetahui bahwa dalam penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang disebut juga penelitian hukum kepustakaan dan praktek lapangan. Secara dedukatif di mulai dengan menganalisa pasal-pasal di dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang mengatur hal-hal yang menjadi permasalahan di atas untuk menganalisanya dengan Teori Kepastian Hukum oleh Gustav Radcbruch. Dari uraian serta metode pendekatan penulis mendapatkan gambaran Kepastian hukum pelaksanaan jual beli tanah yang dilakukan pihak ketiga terhadap tanah yang telah dibebani hak tanggungan adalah tidak adanya kepastian hukum, hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 7 yang dalam penjelasan dikatakan bahwa sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang Hak Tanggungan.

Downloads

Published

2019-09-02

How to Cite

Basyarudin, B. (2019). PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN PIHAK KETIGA TERHADAP TANAH YANG TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 6(2), 1-18. https://doi.org/10.59635/jihk.v6i2.60