KEABSAHAN PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN IJAB KABUL MELALUI TELEPON MENURUT SUDUT PANDANG HUKUM ISLAM

Authors

  • Chairul Aman STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v6i2.61

Keywords:

Keabsahan, Perkawinan, Ijab Kabul, Melalui Telepon

Abstract

Era globalisasi seperti sekarang ini membawa media telekomunikasi (telepon) memegang suatu peranan yang sangat penting dan bermanfaat didalam menagani berbagai macam urusan seperti perkawinan melalui telepon. Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat mempengaruhi status dalam hukum dari seseorang dalam arti bahwa perkawinan membawa akibat yang luas sekali terhadap status seseorang dalam hukum. Yurisprudensi Pengadilan Agama Jakarta Selatan no.1751/P/1989 telah menetapkan bahwa memperbolehkan perkawinan melalui telepon. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan keabsahan perkawinan melalui telepon tersebut menurut Undang-undang Perkawinan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974, untuk mengetahui pertimbangan Pengadilan agama di dalam memeriksa dan memutuskan keabsahan ijab kabul melalui telepon tersebut, serta untuk mengetahui pandangan menurut hukum islam mengenai akad nikah melalui telepon tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan oleh penulis disini adalah metode penelitian normatif yuridis, mencakup penelitian terhadap sistematika hukum dan perbandingan hukum, Untuk mendapatkan data dan informasi yang lengkap penulis berusaha mengolah bahan-bahan pustaka dan menyimpulkannya. Pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah teknik pengumpulan data sekunder dengan cara meneliti bahan pustaka pada buku-buku dan literatur-literatur yang berhubungan dengan masalah-masalah yang akan diteliti. Hasil analisis menunjukan bahwa: (1) Undang undang perkawinan belum mengatur tentang ketegasan adanya perkawinan melalui melalui telepon dan dikarenakan belum adanya kesesuaian pendapat dari kalangan ahli hukum juga kalangan ulama Islam. Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, masih membuka kemungkinan ataupun celah dari adanya penafsiran dan pemahaman yang bisa menimbulkan suatu ketentuan hukum yang belum ada penyelesaian atau jalan keluar bagi permasalahan seperti kasus terhadap pelaksanaan perkawinan melalui telepon yang tidak pernah diatur secara jelas; (2) Bahwa keputusan tentang penetapan perkawinan tersebut dapat dipahami karena hakim dianggap mengerti hukum dan mempunyai dasar-dasar juga landasan hukum yang sangat kuat bagi pertimbangannya juga dikarenakan pihak mempelai pria sedang melakukan suatu hal yang wajib dan sangat pokok untuk kehidupannya dikemudian hari, yang telah ditentukan oleh pihak luar sehingga tidak memungkinkan untuk bertemu secara fisik sedangkan persoalan syarat bersatunya majelis juga sudah dapat terpenuhi karena  adanya kesinambungan waktu antara ijab dan kabul yang dapat diwujudkan dari dua tempat dengan memakai telepon dan alat penyambung pengeras suara yang diperdengarkan maka kesinambungan antara jarak juga sudah terpenuhi; (3) Sumber hukum islam yang utama adalah Al-Quran dan Al-hadis, suatu persoalan tidak akan timbul jika setiap permasalahan tercantum dengan jelas dan tegas didalamnya, Permasalahan yang tidak diketemukan didalam Al-Quran dan Hadis adalah hasil dari penyelidikan, pendapat dan pemahaman dari para ulamayang hanya mengatur suatu permasalah secara umum dan menerapkannya dalam syariat dalam masyarakat disebut dengan hukum fiqih. Hukum fiqih sifatnya relatif  boleh dirubah menurut situasi tempat dan waktu. Maka masih membuka kemungkinan bahwa pendapat dari mazhab lain yang lebih benar, karena semua hanya ijtihad yang sangat bergantung pada situasi kondisi tempat dan waktu. Akad nikah melalui telepon adalah salah satu alternatif bagi kemaslahatan hidup bersama kedua mempelai juga keluarganya yang sesuai dengan tujuan perkawinan menurut hukum islam.

Downloads

Published

2019-09-02

How to Cite

Chairul Aman. (2019). KEABSAHAN PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN IJAB KABUL MELALUI TELEPON MENURUT SUDUT PANDANG HUKUM ISLAM. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 6(2), 19-32. https://doi.org/10.59635/jihk.v6i2.61