EKSISTENSI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v6i2.62Keywords:
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Penyelenggaraan Pendidikan TinggiAbstract
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terkait dengan pendidikan tinggi yang dianggap menyebabkan terjadinya diskriminasi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu dibentuknya PTN-BH, yang diberi otonomi penuh untuk mengelola sumber dayanya seiring intervensi pemerintah yang semakin minim. PTN yang memiliki status PTN-BH diberikan keleluasaan untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi secara otonom untuk menghasilkan pendidikan tinggi yang bermutu. Otonomi ini yang pada akhirnya menimbulkan kekhawatiran akan semakin mahalnya biaya pendidikan tinggi karena dengan status Badan Hukum, sehingga PTN-BH bebas menentukan besaran biaya kuliah atas dalih membiayai biaya operasionalnya. Dengan naiknya uang kuliah, maka akan semakin sulitnya masyarakat yang ada di lapisan bawah (miskin) untuk dapat mengakses pendidikan tinggi. Permasalahan yang akan dibahas yaitu bagaimana Eksistensi PTN-BH dalam Perspektif Otonomi Pendidikan Tinggi ditinjau dari Undang-Undang Pedidikan Tinggi. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode yuridis normatif sebagai metode utama dan metode yuridis empiris sebagai pendukung, sumber data yang dipergunakan yaitu data sekunder dan data primer, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis menunjukan bahwa: Eksistensi PTN-BH dalam perspektif otonomi pendidikan tinggi ditinjau dari Undang-Undang Pedidikan Tinggi telah memiliki kedudukan tersendiri, kehadirannya merupakan suatu keniscyaan serta kebutuhan ilmu pengetahuan yang dapat memperkuat kedudukan PTN-BH dalam melaksanakan otonominya. Otonomi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi, bahwa dalam otonomi pendidikan di PTN-BH hanya meliputi bidang akademik dan non akademik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.